Perlindungan Hukum terhadap Wisatawan di Kawasan Wisata Religi menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Di Kawasan Wisata Religi Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

  • Firda Puspita Sari Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia
  • Sumriyah Sumriyah Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia
  • Rhido Jusmadi Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia

Abstract

Pariwisata merupakan sektor penyumbang devisa negara, sehingga keikutsertaan pariwisata dalam menyelematkan ekonomi negara sangat dibutuhkan. Proses pengembangan pariwisata tidak terlepas dari kemampuan pemerintah daerah dalam pengelolaan potensi yang ada. Konsumen yang berkunjung dipariwisata tersebut disebut wisatawan. Semakin banyaknya wisatawan yang berkunjung dikawasan wisata religi yang mengakibatkan merambahnya destinasi wisata religi diberbagai daerah Indonesia itu sendiri. Tetapi, dikarenakan banyaknya antusias wisatawan yang mengakibatkan berbagai permasalahan terjadi didalam pengelolaan pariwisata itu sendiri, khususnya dikawasan wisata religi. Banyaknya permintaan perlindungan hukum terhadap pengelolaan wisata dikarenakan adanya wisatawan yang dirugikan dalam berkunjung. Untuk itu diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap wisatawan agar kerugian yang dialami tidak selalu dibebankan kepada wisatawan. Tujuan penelitian untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap wisatawan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Metode penelitian yaitu penelitian yuridis normatif, bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder, penelitian dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan Teknik analisis normatif kualitatif.


Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Wisata Religi, Wisatawan

References

Buku
Abdulsyani. Sosiologi: Sistematika, Teori dan Terapan Pariwisata. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2012.
Dewa Gde Rudy dan Dewa Ayi Dwi Mayasari. Prinsip-prinsip Kepariwisataan dan Hak Prioritas Masyarakat Dalam Pengelolaan Pariwisata berdasarkan Undang-Undang Kepariwisataan.
Gelgel, I. P. (2009). Industri Pariwisata Indonesia Dalam Globali Perdagangan Jasa (GATSWTO) Implikasi Hukum dan Aplikasinya. Bandung: Refika Aditama.
I Putu Gelgel, 2009, Industri Pariwisata Indonesia Dalam Globalisasi Perdagangan Jasa (GATS-WTO) Implikasi Hukum dan Implementasi Hukumnya, Refika Aditama, Bandung.
Marsono Fahmi Prihantoro, Dkk, Dampak Pariwisata Religi Kawasan Masjid Sunan Kudus,Terhadap Ekonomi,Lingkungan, dan sosial Budaya,Yogyakarta,UGM Gadjah Mada University Press,2016 Hlm7
Simatupang,V. 2009.Pengaturan Hukum Kepariwisataan Indonesia. Bandung: PT Alumni
Spillane, J. J. (1994). Pariwisata Indonesia Siasat Ekonomi dan Rekayasa Kebudayaan. Yogyakarta: Kanisius
Wahab, Salah. (2003) Manajemen Kepariwisataan. Jakarta: Pradnya Paramitha
Wardiyanta. Metodologi Penelitian Pariwisata. Yogyakarta: ANDI, 2006.

Jurnal
Made Metu Dhana, 2012, Perlindungan Hukum dan Keamanan Terhadap Wisatawan, Paramita Surabaya.
Manan. Bagir et al, Hukum Kepariwisataan & Negara Kesejahteraan (Antara Kebijakan dan Pluralisme Lokal), Cet ke I, Surakarta: Halaman Moeka Publising
Suwantoro, Gamal. Dasar-dasar Pariwisata. Yogyakarta: ANDI OFFSET, 2002
Violetta Simatupang, 2009, Pengaturan Hukum Kepariwisataan Indonesia, PT. Alumni, Band
Published
2023-05-31
How to Cite
SARI, Firda Puspita; SUMRIYAH, Sumriyah; JUSMADI, Rhido. Perlindungan Hukum terhadap Wisatawan di Kawasan Wisata Religi menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 76-94, may 2023. ISSN 2775-5045. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/idj/article/view/39439>. Date accessed: 23 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/idj.v4i1.39439.
Section
Articles