Penerapan Sistem Civic Virtue sebagai Langkah Optimalisasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam Pembentukan Produk Hukum di Desa Adat

  • Susandi Decapriu Putra Pamungkas Universitas Jember, Indonesia
  • Hanny Hilmia Fairuza Universitas Jember, Indonesia
  • Risqiana Risqiana Universitas Jember, Indonesia
  • Rena Rena Universitas Jember, Indonesia
  • Mia Rosmiawati Universitas Jember, Indonesia

Abstract

Penerapan civic virtue di desa adat dapat dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan budaya yang telah diwarisi oleh leluhur. Transformasi birokrasi dalam pembangunan daerah khususnya desa adat di Indonesia mayoritas menerapkan pola musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Dalam menerapkan pola musrenbang di desa adat diwajibkan memuat prinsip yang tergambar melalui indikator yang mempengaruhi peningkatan pembangunan. Hal ini bertujuan sebagaimana tujuan daripada pola berkelanjutan dari Sustainable Development Goals 2030 (SDGs 30). Dengan ini menggambarkan pola penerapan sistem di Desa Adat melalui musrenbang sangatlah efektif sebagaimana sejalan dengan tujuan dan karakteristik pola wilayah tersebut. Namun, objektivitas penerapan civic virtue di desa adat dapat menjadi hal yang kompleks dan sulit dinilai secara universal. Sebagian besar desa adat adalah masyarakat yang sangat tertutup dan memegang teguh nilai-nilai dan tradisi mereka. Pada akhirnya, penilaian terhadap penerapan civic virtue di desa adat harus dilakukan dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan sejarah yang melatarbelakangi keberadaan desa adat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melalui kajian kepustakaan seperti jurnal-jurnal, artikel ilmiah, dan literatur hukum ilmiah lainnya. Data yang digunakan diperoleh melalui data sekunder melalui kajian pustaka dengan bantuan bahan hukum sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan yaitu kualitatif yang mendeskripsikan peristiwa dan problematika dalam penerapan musrenbang melalui civic virtue di desa adat yang mengacu pada hukum dan norma yang hidup dalam masyarakat itu sendiri. Berdasarkan hasil penelitian didapat penerapan sistem civic virtue yang akan diimplementasikan di desa adat Indonesia dapat terkonsep dengan baik.


Kata Kunci: Civic Virtue, Musrenbang, Produk Hukum


 


The application of civic virtue in traditional villages can be considered as a form of respect for customary and cultural values ​​that have been inherited from their ancestors. The transformation of the bureaucracy in regional development, especially traditional villages in Indonesia, applies the majority of development planning deliberations (Musrenbang) patterns. In implementing the musrenbang pattern in traditional villages, it is obligatory to include principles that are illustrated through indicators that affect increased development. This aims as the goal of the sustainable pattern of the 2030 Sustainable Development Goals (SDGs 30). This illustrates that the pattern of implementing the system in Traditional Villages through musrenbang is very effective as it is in line with the objectives and characteristics of the regional pattern. However, the objectivity of implementing civic virtue in traditional villages can be complex and difficult to assess universally. Most of the adat villages are very closed communities and adhere to their values ​​and traditions. In the end, an assessment of the application of civic virtue in a traditional village must be carried out by considering the social, cultural and historical context that lies behind the existence of the traditional village. This study uses normative juridical research methods through literature studies such as journals, scientific articles, and other scientific legal literature. The data used was obtained through secondary data through literature review with the help of secondary and tertiary book materials. The approach used is qualitative which describes events and problems in the implementation of musrenbang through civic virtue in traditional villages which refers to the laws and norms that live in the community itself. Based on the results of the research, it was found that the application of the civic virtue system that would be implemented in Indonesian traditional villages could be well conceptualized.


Keywords: Civic Virtue, Musrenbang, Legal Products

References

Peraturan Perundang-Undangan:
Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Buku:
Dahl Hanne Marlene, Pedersen Karina Kosiar "Civic Virtue and Democracy in Sweden" (2019).
Dahl Hanne Marlene, Pedersen Karina Kosiara "Civic Virtue and Democracy in Denmark" (2019).
Dahl Hanne Marlene, Pedersen Karina Kosiara"Civic Virtue and Democracy in Japan" (2019).
Deth Jan W. Van dan Weissenbach Kristina "Civic Virtue and Democratic Participation: The Swedish Experience" (Edward Elgar Publishing, 2019).
Novita Tresiana Novita, New Public Service Dan Musrenbang Desa; Sebuah Pengembangan Model Produksi Kebijakan Publik Yang Unggul (Yogyakarta: Suluh Media, 2016).
Pedersen Karina Kosiara "Civic Virtue and Democratic Practice in Sweden" (2016).
Pedersen Karina Kosiara, Moller Jorgen "Danish Democracy and Civic Virtue: An Introduction" (2019).
Shibata Saori "The Challenge of Promoting Civic Virtue in Contemporary Japan" (2017).
Ulla Pape, "The Nordic Countries: The Exceptional Case? Comparing Patterns of Social Capital and Civic Engagement in Four Continents" (2013).
Winataputra Udin Saripudin, Haji (pengarang); Budimansyah Dasim (penelaah). Pendidikan kewarganegaraan : refleksi historis-epistemologis dan rekonstruksi untuk masa depan / penulis, H. Udin Saripudin Winataputra; penelaah, Dasim Budimansyah (Tangerang Selatan Universitas Terbuka, 2015).

Artikel Jurnal:
Alamsyah, M. Nur. "Memahami perkembangan desa di indonesia." (2011) 3:2 Academica Fisip Untad 647-660.
Amalia Revina Nanda, Maulana Muhammad Irvan & Primatama Muhammad Raihan, “Dinamika Politik Pemerintah Desa Adat Intaran Bali dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19” (2023) 7:1 Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora 17–25.
Ambarwati Indah Dwi, “Perencanaan Yang Tak Partisipatif: Proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang" (2019) 8:04 Journal of Politic and Government Studies.
Azhar Fikri, “Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( MUSRENBANG ) di Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Kota Surabaya” (2015) 3 Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik 63–70.
Effendi WR, “Konsepsi Kewarganegaraan dalam Perspektif Tradisi Liberal dan Republikan” (2018) 2:1 Jurnal Trias Politika 55-62.
Fitrah Nur, “Problematika Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Studi Kasus Desa Rumpa Kecamatan Mapilli” (2019) 2:2 Mitzal (Demokrasi, Komunikasi dan Budaya): Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi, online: .
Hadawiya Rafi’atul, Muda Indra & Batubara Beby Masitho, “Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa” (2021) 3:2 Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik 192-200.
Hasan M, Madani Muhlis & Fatmawati Fatmawati, “Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Di Desa Bulo-Bulo Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto” (2020) 2:1 JPPM: Journal of Public Policy and Management 38–45.
Hasegawa Fumihiro, "The Role of Civic Virtue in Sustainable Development: An Analysis of Japanese Society" (2017) Jurnal International Journal of Humanities and Social Science Research.
Hidayati N, “Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Civic Virtue di Desa Balun Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan” (2017) 5:1 Jurnal Kajian moral dan kewarganegaraan.
Kurniawati Indah Putri & Eprilianto Deby Febriyan, “Analisis Pelaksanaan Musrenbang Desa Terhadap Peningkatan Pembangunan Di Desa Gayam Kabupaten Kediri” (2022) 10:2 Publika 441–456.
Lubis Iksan Adiputra, “Overview Of The Management Of Village-Owned Enterprises (Bumdes) In Merpati In Village Jangan- Jangan Pujananting Sub-District, Barru District” (2022) 5:3 Meraja Journal 450.
Mustanir Ahmad & Abadi Partisan, “Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Di Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang” (2017) 5:2 Jurnal Politik Profetik.
Puspitaningrum Eka & Lubis Djuara P, “Modal Sosial dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa Wisata Tamansari di Kabupaten Banyuwangi” (2018) 2:4 Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM] 465–484.
Sudaryanto, D “Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Studi di Desa Pekalongan Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi)” (2019) 3:1 Jurnal Tata Kelola dan Sistem Pemerintahan Daerah 10-18.

Sumber Internet:
Admweb. “Musrenbang Adalah Wadah Masyarakat Dalam Menyampaikan Aspirasi, Kritik Dan Saran Dari Program Pemerintah”, (2022), online: https://lampungbaratkab.go.id/home/2022/02/09/musrenbang-adalah-wadah-masyarakat-dalam-menyampaikan-aspirasi-kritik-dan-saran-dari-program-pemerintah/
Aprilian Dwi Sandy, “Partisipasi Pemuda Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Di Desa Sidorejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang Tahun 2015” (2016), online: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/73422
Syaifullah. “Analisis Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah di Kota Magelang (Studi Kasus Perencanaan Pembangunan Tahun 2007)”, (2008), online: https://id.scribd.com/document/127320738/teori-perencanaan-pembangunan
Published
2023-05-31
How to Cite
PAMUNGKAS, Susandi Decapriu Putra et al. Penerapan Sistem Civic Virtue sebagai Langkah Optimalisasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam Pembentukan Produk Hukum di Desa Adat. INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 1-20, may 2023. ISSN 2775-5045. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/idj/article/view/39091>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/idj.v4i1.39091.
Section
Articles