Peran Kejaksaan dalam Pencegahan dan Penanganan Perkara Penyelewengan Pengelolaan Dana Desa untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Studi di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan

  • Abd Wachid Habibullah Universitas Trunojoyo, Indonesia
  • Dewi Muti'ah Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia

Abstract

Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia membutuhkan kebijakan dan langkah-langkah strategis yang luar biasa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yaitu terkait dengan kebijakan anggaran penanganan pandemi Covid-19 di tingkat desa dengan memprioritaskan pengalokasian dana desa untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Selain itu untuk memulihkan perekonomian akibat dampak Covid-19 pemerintah membuat kebijakan terkait dengan Bantuan Langsung Tunai menggunakan dana desa yang disalurkan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di Desa. Namun dalam prakteknya banyak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa untuk penanggulangan Covid-19, salah satunya terkait dengan penyelewengan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa kepada masyarakat yang mana banyak ditangani oleh aparat penegak hukum yaitu salah satunya adalah Kejaksaan. Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang salah satunya menangani perkara tindak pidana korupsi mempunyai kewenangan yang besar dalam rangka pencegahan dan penanganan perkara penyelewengan dana desa yang digunakan dalam penanggulangan Covid-19. Sehingga dalam paper ini dapat dilihat peran Kejaksaan Negeri Sampang dan Kejaksaan Negeri Pamekasan dalam melakukan pencegahan dan penanganan perkara penyelewenagan dana desa untuk penanggulangan pandemi Covıd-19. Metode penelitian dalam paper ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan kualitatif dengan menguraikan secara deskriptif untuk menjawab permasalahan yang ada, yaitu menggunakan data primer yaitu data penelitian lapangan (field research) yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan survey langsung serta data sekunder yang diperoleh dari literatur, dokumen dan perundang-undangan. Lokasi penelitian dilakukan di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan, karena di dua lokasi tersebut cukup banyak kasus penyelewengan dana desa. Hasil penelitian ini adalah diketahui praktek-praktek dan modus dalam penyelewengan dana desa untuk penanggulangan pandemi Covid-19 serta peran Kejaksaan dalam melakukan pencegahan dan penanganan perkara penyelewengan dana desa dengan cara membentuk Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk melakukan tindakan pencegahan dan tindakan represif dalam memberantas korupsi penyelewengan dana desa.


 


Kata Kunci : Kewenangan Kejaksaan, Penanggulangan Pandemi Covid-19, Dana Desa

References

Buku:
Anwar Sanusi, Panduan Pendataan Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLT-DESA), Jakarta : Sekretariat Kementrian PPN/Bappenas Republik Indonesia.
M. Efendi, Pemberantasan Korupsi pada Good Governance, (Jakarta Timpani, 2010).
Romli Atmasasmita, Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2002).
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008).
Sulistia Teguh. In Huk Pidana Horiz Baru Pasca Reformasi,(Jakarta :PT Raja Grafindo Persada, 2021).
Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli,Bulat dan Unik, (Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2003).
Jurnal Dan Tesis :
Hadi Marsudiono, S.H., Fungsi Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Terhadap Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Tesis Fakultas Hukum Universitas Jember, 2019.
I Made Agus Mahendra dan Ketut Adi Wirawan, Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Kprupsi di Indonesia, Jurnal Kertha Wicaksana Vol 14, Nomor I Universitas Warmadewa 2020.
Sumber Internet :
A Setiawan, “Membangun Indonesia dari pinggiran desa”, (2019), online: SetkabGoId .
https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/02/08/2017/ini-kronologi-ott-bupati-pamekasan-terkait-kasus-suap-dana-desa/ diakses pada tanggal 16 November 2021 pukul 12.12 WIB.
https://www.berdesa.com/12-modus-korupsi-dana-desa-versi-icw/ diakses pada tanggal 11 November 2021 pukul 10.00 WIB
Hasil Wawancara :
Hasil Wawancara dengan Inspektorat Kabupaten Pamekasan dan Inspektorat Kabupaten Sampang pada tanggal 08 Oktober 2021
Wawancara dengan Bapak Ginung Pratidina, S.H., M.H. (Kasi Pidsus Kejari Pamekasan) dan Bapak Herpin Hadat, S.H., M.H. (Kasi Datun Kejari Pamekasan) tanggal 07 Oktober 2021;
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan PERPPU No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stablitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Covid-19
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005. Tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Desa dan PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia.
Published
2023-05-31
How to Cite
HABIBULLAH, Abd Wachid; MUTI'AH, Dewi. Peran Kejaksaan dalam Pencegahan dan Penanganan Perkara Penyelewengan Pengelolaan Dana Desa untuk Penanganan Pandemi Covid-19. INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 126-137, may 2023. ISSN 2775-5045. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/idj/article/view/37970>. Date accessed: 28 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/idj.v4i1.37970.
Section
Articles