Menelaah Konsep Keadilan Hukum Teori Keadilan John Rawls dalam Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak terhadap Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Abstract

Setiap orang termasuk para pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri tentunya ingin menjalani kehidupan yang adil. Indonesia menghasilkan banyak devisa dari pengiriman pekerja migran ke luar negeri, tidak mengherankan jika pekerja migran Indonesia dijuluki sebagai pahlawan devisa negara. Masalah umum yang sering dihadapi oleh pekerja migran indonesia adalah kasus PHK sepihak, yang secara hukum mempengaruhi hak-hak yang melekat pada pekerja migran, misalnya tidak diberikannya hak atas upah, uang pesangon, biaya pemulangan, dan sebagainya. Menurut John Rawls, nilai dari suatu keadilan tidak boleh ditawar, akan tetapi harus diwujudkan dalam masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan individu atau masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu untuk menentukan bagaimana menerapkan teori pada situasi yang ada dalam suatu masyarakat dan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan pekerja migran Indonesia dalam kaitannya dengan PHK sepihak yang dialami oleh pekerja migran Indonesia sangat relevan dengan teori yang dikemukakan oleh John Rawls mengenai keadilan distributif, yang mencakup prinsip kebebasan dalam arti persamaan hak dan prinsip perbedaan proporsional dalam hubungan antara pekerja migran dan majikan.

Published
2022-11-30
How to Cite
YUANITA, Alifa Cikal. Menelaah Konsep Keadilan Hukum Teori Keadilan John Rawls dalam Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak terhadap Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES, [S.l.], v. 3, n. 2, p. 130-142, nov. 2022. ISSN 2775-5045. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/idj/article/view/34553>. Date accessed: 27 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/idj.v3i2.34553.
Section
Articles