Efektivitas Gakkumdu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Ditinjau dari Teori Penegakan Hukum

  • Bukhari Alhuda Universitas Islam Malang, Indonesia

Abstract

Bawaslu sebagai pengawas jalannya pemilihan umum membentuk Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mengawal penegakan  tindak pidana dalam pelaksanaan pemilihan umum agar tercapai pemilihan umum yang tertib dan adil serta dalam terbentuknya Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam menangani tindak pidana Pemilu. Keanggotaan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sendiri terbentuk dari tiga lembaga yakni Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas Gakkumdu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu.Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif yang prosesnya menganalisis peraturan yang ada dengan permasalahan yang terjadi. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang berusaha mendeksripsikan dan menganalisa hasil penelitian yang didapatkan dari perundangg-undangan. Hasil penelitian ialah hukum Lawrence M. Friedman keberhasilan dan efektivitas penegakan hukum bergantung pada tiga unsur, yaitu struktur hukum (legal structure) dalam hal ini yaitu Sentra Gakkumdu ( Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian) yang belum bisa menuntaskan masalah pelanggaran Pemilihan Umum yang jujur, adil dan transparan sesuai asas Pemilihan Umum dan wewenang yang dimiliki antara ke tiganya masih sering terjadi beda pemahaman. Substansi hukum (legal subtance) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu belum bisa memberikan aturan yang tegas mengenai  bagaimana  mengatur bahwa pelanggaran tindak pidana bisa dikategorikan pidana atau tidaknya karena masih banyaknya perkara yang lolos di ranah persidangan oleh Hakim sehingga perlu adanya revisi terkait peraturan tersebut baik itu dengan membuat peradilan khusus atau perombakan Sentra Gakkumdu sesuai tugasnya dengan jelas dan tersistem. Terakhir adalah budaya hukum (legal culture), berkaitan dengan tidak efektivnya adanya Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) karena masih banyak masyarakat yang melakukaan pelanggaran Pemilihan Umum mulai dari kampanye, politik uang atau alat peraga kampanye.


 Kata Kunci: Efektivitas, Sentra Gakkumdu, Penegakan Hukum 

Published
2022-11-30
How to Cite
ALHUDA, Bukhari. Efektivitas Gakkumdu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Ditinjau dari Teori Penegakan Hukum. INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES, [S.l.], v. 3, n. 2, p. 103-114, nov. 2022. ISSN 2775-5045. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/idj/article/view/34546>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/idj.v3i2.34546.
Section
Articles