Pertanggungjawaban Pidana Korporasi atas Penyalahgunaan Transfer Pricing untuk Penghindaran Pajak
Abstract
Abstrak
Transfer Pricing kerap digunakan sebagai upaya untuk memperkecil pajak korporasi yang berada dalam satu grup induk dengan menggeser atau merubah harga atau laba antar korporasi. Perbuatan tersebut mengakibatkan berkurangnya penerimaan negara yang berujung pada tindak pidana karena merugikan keuangan negara. Perkembangan dinamika ekonomi dan metode baru untuk memperkecil pajak perusahaan selalu satu langkah di depan dari pada peraturan hukum yang berlaku, disamping itu struktur kepengurusan korporasi yang kompleks terlebih untuk mengambil keputusan penghindaran pajak yang diputuskan secara kolektif menimbulkan pertanyaan siapa yang seharusnya bertanggungjawab, sebab keputusan tersebut untuk dan atas nama kepentingan korporasi bukan individu pengurus. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum korporasi sebagai pelaku tindak pidana penghindaran pajak dengan praktik transfer pricing serta memperjelas konsep pengaruh teori vicarious liability terhadap sanksi pidana korporasi akibat penyalahgunaan transfer pricing untuk menghindari pajak.
Kata Kunci: Transfer Pricing, Kejahatan Korporasi, Penghindaran Pajak, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.