Surat Kuasa di Bawah Tangan untuk Pengikatan Jaminan Fidusia pada Transaksi Pembiayaan Konsumen
Abstract
Prakteknya penggunaan surat kuasa di bawah tangan dalam pengikatan fidusia sangat sering dilakukan. Namun, dalam halnya pengikatan fidusia tidak sama dengan pengikatan hak tanggungan, yang mana dalam undang-undang hak tanggungan diperbolehkan digunakan surat kuasa sedangkan pada undang-undang jaminan fidusia tidak diatur mengenai surat kuasa, secara autentik maupun di bawah tangan. Lembaga pembiayaan konsumen sering menggunakan surat kuasa di bawah tangan pada pembebanan jaminan fidusia, padahal dilihat dari peraturannya, sama sekali tidak diatur mengenai penggunaan surat kuasa di bawah tangan pada pengikatan fidusia. Namun, secara prakteknya penggunaan surat kuasa di bawah tangan ini banyak yang menggunakan. Dari latar belakang itulah, ditemukan permasalahan mengenai surat kuasa di bawah tangan pada pengikatan fidusia dalam tranksaksi pembiayaan konsumen. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis-normatif. Data yang disajikan dalam penelitian ini dikumpulkan dari buku, artikel, serta peraturan-peraturan yang mendukung untuk mencari jawaban dari suatu permasalahan. Penggunaan surat kuasa di bawah tangan pada halnya tidak diperbolehkan, namun bila ada peraturan lain yang mengatur mengenai surat kuasa maka diperbolehkan dipergunakannya surat kuasa di bawah tangan.