Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Berdasarkan Asas Kebebasan Berserikat
Abstract
Pekerja/buruh merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak dalam keberlangsungan hidupnya dengan melakukan pekerjaan. Kedudukan pekerja/buruh lebih lemah dibanding dengan pengusaha, maka dalam melindungi kepentingan serta hak-hak pekerja/buruh salah satunya dengan bergabung kepada serikat pekerja/serikat buruh. Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik dalam perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat mandiri, bebas, demokratis dan bertanggung jawab guna mempertahankan, meningkatkan, memperjuangkan dan melindungi hak serta kepentingan untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative. Beberapa peraturan yang melandasi kewajiban serikat pekerja/serikat buruh untuk mendaftarkan dan mencatatkan dirinya kepada pihak yang bewenang dibidang ketenagakerjaan diantaranya Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pasal 1 ayat (21) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pencatatan serikat pekerja/serikat buruh tidak bertentangan dengan asas kebebasan berserikat karena hal tersebut tidak ada keterangan yang jelas mengenai asas yang dianut oleh serikat pekerja/serikat buruh, namun kebebasan berserikat dijadikan dasar atau landasan dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh.