Wewenang Pemerintah dalam Pembubaran Organisasi Masyarakat

  • Emanuel Raja Damaitu Universitas Katolik Widya Karya
  • Igam Arya Wada Universitas Jember

Abstract

Civil Society Organization (CSO) is an organization founded and formed by the community voluntarily based on the similarity of aspirations, wills, needs, interests and objectives to participate in development in order to achieve the objectives of the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI). But many established organizations are not based on the common vision and mission required by the government. The emergence of a number of radical organizations that perform anarchist actions make people feel uneasy about the actions of mass organizations that commit acts of violence by using the pretext of religion as a justification reason. The Government in this case has considerable authority in Law No. 17 of 2013 on Civil Society Organizations where the ultimate estuary is the revocation of registered certificate which affects the dissolution of problematic community organizations. With the authority granted to the government, it is suggested that the government should be able to crack down on mass organizations which generate problematic causes and break public orders.


Keywords: Government Power, Dissolution Of Civil Society Organization, Right to Association

References


  1. Manunggal K Wardaya, Konstitusionalisme dalam dinamika negara hukum (Bandar Lampung: Indepth Publishing, 2014) hlm. 121.

  2. Pemerintahan yang dinilai kurang baik adalah pemerintahan yang terlihat pada masa orde baru dijalankan dengan otoriter sehingga banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, serta sistem ekonomi Indonesia yang tidak stabil menyebabkan krisis moneter berkepanjangan. Lihat selengkapnya dalam Dwi Hapsari Retnaningrum et al, Aturan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bandar Lampung: Indepth Publishing, 2014) hlm. 5.

  3. Pada masa reformasi penyempurnaan aturan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dibuat menjadi lebih demokratis , transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan jaman Lihat Selengkapnya dalam Manunggal K Wardaya, supra note 1 hlm. 17.

  4. MohMahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi Di Indonesia (Jakarta: PT.Rineka Cipta, 2000) hlm. 19.

  5. Di dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar

  6. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat-berkumpul, dan mengeluarkan berpendapat

  7. Pada masa orde baru, pemerintah dengan ketat memberlakukan aturan penggunaan ideologi pada ormas melalui asas tunggal Pancasila yang dalam hal ini dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) UU No.8 Tahun 1985. Dua tahun setelah undang-undang ormas tersebut disahkan, Pelajar Islam Indonesia (PII) yang berasaskan Islam dan gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) yang berasaskan marhaenisme dibubarkan oleh Menteri Dalam Negeri Supradjo Rustam dengan alasan menolak menyesuaikan diri dengan undang-undang ormas yang baru. Lihat selengkapnya dalam Franciska Fitri, “Mengkritisi RUU Ormas dan Potensi Pelanggaran HAM” (2015) Lemb Studi Dan Advokasi Indones ELSAM hlm. 3.

  8. Veronica Sianipar Agnes, Eddy Mulyono & Rosita Indrayati, “TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN” (2014), online: <http://repository.unej.ac.id/handle/ 123456789/59234>  hlm. 70.

  9. Ibid.

  10. Mendengar kata anarkis banyak orang langsung merasa gelisah dan cemas, terbayang suatu kelompok manusia beringas yang siap menebarkan keonaran, kekacauan,dan kehancuran. Dalam memandang anarkisme, tidak hanya aparatur negara bahkan masyarakat akademisi bersepakat bahwa anarkisme adalah musuh umat manusia. Dengan demikian keyakinan yang mendominasi pemikiran masyarakat luas adalah bahwa ‘anarkisme’ tidak lebih dari penyakit sosial yang bertentangan dengan segala norma sosial yang baik, dan pantaslah jika anarkisme dianggap musuh masyarakat. Lihat selengkapnya dalam Rian Thera, “Analisis Hukum Terhadap Aksi Solidaritas Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam Di Makassar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan” (2014) Vol.3 No.1 J Ilm Mhs Univ Surabaya hlm. 8.

  11. Lihat selengkapnya bukti adanya aksi anarkis FPI yang pernah dilakukan dalam “Reformata : Menyuarakan Kebenaran dan Keadilan”, (2013) hlm 2. Lihat juga dalam TempoCo, “Daftar Kekerasan FPI di Lima Provinsi”, online: Tempo News <https://m.tempo.co/read/news/2014/ 11/13/078621646/daftar-kekerasan-fpi-di-lima-provinsi>.

  12. Manunggal K Wardaya, supra note 1 hlm. 44.

  13. Dalam  pasal 2 UU No 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

  14. Lihat Pasal 59 ayat 2 huruf d  UU No 17 Tahun 2013

  15. Salah satu contoh penyerangan terhadap kelompok minoritas agama yang dilakukan oleh FPI adalah penyerangan terhadap kelompok ahmadiyah di ciekeusik. Lihat dalam  Mark Woodward et al, “The Islamic Defenders Front: Demonization, Violence and the State in Indonesia” (2014) 8:2 Contemp Islam 153 hlm. 155.

  16. “Dikepungnya Markas FPI”, Maj Detik (2014) 183 hlm. 12.

  17. Dalam pasal 28G disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Lihat juga Manunggal K Wardaya, Negara VS Ketentraman Warga (Bandung: Tribun News, 2011) hlm. 2.

  18. Ibid.

  19. Lihat note 16 hlm 12. Lihat juga dalam “Polisi: Aksi Anarkis FPI Saat Demo Tolak Ahok Sudah Direncanakan”, online: detiknews <http://news.detik.com/berita/2709813/polisi-aksi-anarkis-fpi-saat-demo-tolak-ahok-sudah-direncanakan>.

  20. Lihat selengkapnya dalam situs resmi FPI Front Pembela Islam Post, “Mengapa harus pemimpin muslim ?”, online: <http://www.fpi.or.id/2016/03/mengapa-pemimpin-muslim.html>.

  21. Amar ma’ruf nahi munkar adalah menyebarkan kebajikan dan mencegah kemungkaran berdasarakan hukum Islam dan hukum akal sehat. Lihat selengkapnya tujuan FPI pada Al-Zastrouw Ng, Gerakan Islam Simbolik: Politik Kepentingan FPI, 1st ed (Yogyakarta: LKIS Pelangi Aksara, 2006) hlm 91. Abdurrachman Wahid berpendapat bahwa, ditangan ormas Radikal amar ma’ruh nahi munkar telah dijadikan legitimasi untuk melakukan pemaksaan, kekerasan, dan penyerangan terhadap siapapun yang berbeda. Sementara konsep rahmatan lil’alamin digunakan sebagai dalih formalisasi agama untuk memaksa pihak lain menyetujui tafsir mereka, dan menuduh siapapun yang berbeda dan menolak tafsir tersebut sebagai kafir. Penggunaan bahasa yang sama ini membuat mereka menjadi sangat berbahaya karena dengan bahasa yang sama mereka mudah mengecoh banyak Umat Islam. Pendapat yang disampaikan oleh Wahid, dapat membuktikan bahwa ormas Radikal memiliki interpretasi yang berbeda terhadap konsep-konsep keislaman yang tentunya sudah jauh dari esensi Islam yang sebenarnya. Lihat selengkapnya dalam Abdurrachman Wahid, Ilusi Negara Islam: Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia, 1st ed (Jakarta: The Wahid Institute, 2009) hlm. 33.

  22. Al-Zastrouw Ng, supra note 21 hlm. 91.

  23. Kemaksiatan yang terjadi menurut pandangan FPI seperti misalnya maraknya praktik perjudian, narkoba, minuman keras, dan beroperasinya tempat-tempat maksiat. Lihat selengkapnya dalam Ismail Hasani, Radikalisme Agama di Jabodetabek dan Jawa Barat: Implikasinya Terhadap Jaminan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (Jakarta: Setara Institut, 2011) hlm 117. Lihat juga dalam Ibid hlm. 92.

  24. Lihat Pasal 12 dan 16 UU No 17 Tahun 2013

  25. Al-Zastrouw Ng, supra note 12 hlm. 93.

  26. Ibid hlm. 95.

  27. Ibid hlm. 96.

  28. Lea Levin, Hak-Hak Asasi Manusia (Jakarta: PT.Pradnya Paramita) hlm. 41.

  29. Ibid.

  30. Ibid.

  31. Jimly Ashidiqie, “Konsep Negara Hukum Indonesia” (2010) Jimly Sch hlm. 1.

  32. Ibid.

  33. Manunggal K Wardaya, supra note 1 hlm. 51.

  34. Polemik tentang pembubaran ormas tersebut tidak jarang mendapat banyak komentar dari sejumlah politisi yang menyatakan penolakannya. Salah satunya yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang menyatakan bahwa FPI adalah aspirasi masyarakat bawah yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Lihat selengkapnya dalam Ibid.

  35. Lihat pasal 62 sd 82 mengenai sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ormas yang melanggar ketentuan larangan serta hal-hal lain yang terdapat di dalam UU tersebut

  36. Dalam hukum administrasi negara  asas contrario actus dapat digunakan ketika badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya , badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan juga berwenang untuk membatalkannya. Lihat selengkapnya dalam “Menguji Ketepatan Asas Contrarius Actus dalam Perppu Ormas”, online: hukumonline.com <http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt596885bec2902/menguji-ketepatan-asas-contrarius-actus-dalam-perppu-ormas>. Dalam hal ini untuk ormas yang berbadan hukum kewenangannya berada pada kemenkumham sedangkan untuk ormas yang tidak berbadan hukum kewenangannya berada pada kemendagri sesuai dengan amanat UU No.17 Tahun 2013 dan Permendagri No.33 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah Daerah.

  37. Lihat pendapat Tonner dalam Ridwan,HR, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).

  38. Tobias Basuki, “Kebebasan Berserikat Dan Perubahan Undang-Undang Ormas” (2011) Organ Masy Dalam Demokr Indones, online: <http://www.leimena.org/id/page/v/537/organisasi-masyarakat-dalam-demokrasi-indonesia>.

  39. Salah satu contoh adanya keraguan tersebut yaitu seperti dalam hal hak menjalankan kepercayaan agama, ormas keagamaan seperti FPI dan kelompok radikal lain yang selalu melakukan aksi dengan mengatasnamakan kepercayaan agama menuntut pembubaran kelompok Ahmadiyah yang dianggap sesat. Dalam hal ini terlihat Pemerintah kesulitan dan takut menyinggung kepercayaan kelompok-kelompok radikal, dan malah mengabaikan hak kebebasan beragama kelompok Ahmadiyah maka dalam hal ini pemerintah membenarkan Hak kelompok mayoritas dan tidak melindungi hak kelompok minoritas padahal menurut aturan yang berlaku “setiap orang memiliki hak yang sama” untuk dilindungi menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dan Negara sudah jelas harus melakukan perlindungan tersebut sesuai dengan amanat Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945. Lihat Ibid. Lihat juga dalam Cornelis Lay, Kekerasan Atas Nama Agama Perpektif Politik (Yogyakarta: Fakultas Teologi Universitas Kristen Duta Wacana, 2009) hlm. 1.

  40. Manunggal K Wardaya, supra note 1 hlm. 55.

  41. H, Poempida, “Reposisi Organisasi Massa” (2010), online: <Diakses dari http://nuansabaru.com/ 2010/01/21/reposisi-organisasi-massa/>.

  42. Manunggal K Wardaya, supra note 1 hlm. 53.

  43. Lihat pasal 28J UUD NRI 1945 dan Pasal 70 dan 73 UU No 39 Tahun 1999.

  44. Manunggal K Wardaya, supra note 1 hlm .53.

  45. Dalam article 4 ICCPR juga disebutkan bahwa “in time of public emergency which threatens the life of the nation and the existence of which is officially proclaimed” dimana hal ini mengartikan bahwa ancaman terhadap masa depan kehidupan bangsa Indonesia dan keberadaan NKRI harus dianggap sesuatu yang genting dan memaksa sehingga pemerintah harus segera melakukan tindakan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari adanya ancaman yang akan berdampak pada kedaulatan negara. Penilaian mengenai ancaman terhadap NKRI tersebut juga dikuatkan dalam pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945. Lihat juga selengkapnya pendapat serupa yang disampaikan oleh Manunggal K. Wardaya dalam Ibid.

  46. Lihat selengkapnya pendapat Krenenburg dalam Amzulian Rifai, Teori Sifat Hakikat Negara (Malang: Tunggal Mandiri, 2010) hlm. 13. Lihat juga pendapat Logeman yang menyatakan bahwa negara merupakan suatu kelompok organisasi kekuasaan/kewibawaan dalam masyarakat yang bertujuan untuk mengatur tata kehidupan yang ada di dalam masyarakat dalam EUtrech, Pengantar Dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Penerbit dan Balai Buku Ichtiar, 1962) hlm. 360.

  47. Lihat Pasal 2 dan 3 UU No.17 Tahun 2013.

  48. Lihat pada Pasal 6 UU No.17 Tahun 2013.

  49. Lihat selengkapnya larangan bagi ormas dalam pasal 59 UU No.17 Tahun 2013.

  50. Lihat pada pasal 60 sd 82 UU No.17 Tahun 2013.

  51. Lihat pada pasal 28 J UUD 1945 dan Pasal 70 serta 71 UU No.39 Tahun 1999.

  52. Manunggal K Wardaya, supra note 1 hlm. 54.

  53. Ibid hlm. 55.

  54. Banyak ormas anarkis yang bermunculan seperti Ormas Laskar Bali, Orrmas Baladika, Ormas Forum Betawi Rempug,Ormas Ormas Pemuda Pancasila, Ormas Ikatan Pemuda Karya. Serta ada juga beberapa Ormas yang tujuan organisasinya bertentangan dengan Pancasila seperti Hizbut Tahrir  (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT) sehingga nantinya akan berdampak terhadap runtuhnya kesatuan dan persatuan NKRI. Lihat dalam Ismail Hasani at.all, supra note 23.

Published
2017-12-10
How to Cite
DAMAITU, Emanuel Raja; WADA, Igam Arya. Wewenang Pemerintah dalam Pembubaran Organisasi Masyarakat. Lentera Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, p. 150-163, dec. 2017. ISSN 2621-3710. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/ejlh/article/view/5361>. Date accessed: 29 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i3.5361.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.