Implementasi Peraturan Presiden No. 39/2014 Terhadap Pembangunan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
Abstract
Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya alam. Indonesia juga berada di jalur lalu lintas perdagangan dunia, sehingga sangat menguntungkan terutama dalam bidang ekonomi. Indonesia bentuk komitmen dalam ASEAN telah meratifikasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Indonesia telah memiliki regulasi berupa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pelaksanaan Undang-Undang tersebut diwujudkan dalam Perpres Nomor 39 tahun 2014 sebagai pengganti Perpres Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Penanaman modal memang sangatlah dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, tetapi bukan berarti penanam modal bebas untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia. Penanaman modal tidak bertentangan dengan konstitusi selama untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Sedangkan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 39 Tahun 2014 berimplikasi terhadap meningkatnya penanaman modal asing di Indonesia yang justru dapat mengancam penanaman modal dalam negeri. Selain itu, eksploitasi yang berlebihan justru akan merusak kedaulatan lingkungan hidup di Indonesia, sehingga dalam melaksanakan kegiatan produksi harus memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kata Kunci: Investasi, Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Pertumbuhan Ekonomi.