Pendampingan Kelompok Sadar Hukum Dalam Menjalankan Advokasi Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Jember

  • Amira Paripurna Universitas Airlangga
  • Astutik Astutik Universitas Airlangga
  • Sarwirini Sarwirini Universitas Airlangga
  • Muhammad Zaidun Universitas Airlangga
  • Toetik Rahayu Universitas Airlangga
  • Bambang Suheryadi Universitas Airlangga
  • Riza Alifianto Universitas Airlangga
  • Sapta Aprilianto Universitas Airlangga
  • Prilian Cahyani Universitas Airlangga
  • Iqbal Felisiano Universitas Airlangga

Abstract

Kelompok sadar hukum dan desa sadar hukum telah dijadikan sebagai salah satu indikator kesadaran hukum masyarakat yang ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI yang tertuang dalam RENSTRA Kementrian Hukum dan HAM RI. Target dalam program pendampingan kepada masyarakat di Desa Seputih Kecamatan Mayang Jember ini adalah: a. membentuk kelompok sadar hukum; b. kelompok-kelompok sadar yang dibentuk dapat memenuhi kriteria untuk menjadi desa atau kelurahan sadar hukum; c. Kelompok sadar hukum yang dibentuk melakukan advokasi terhadap permasalahan hukum (terutama kasus kekerasan perempuan anak dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, korupsi) yang terjadi di lingkungannya. Metode dan tahapan pelaksanaan kegiatan adalah melalui: a. kegiatan temu sadar hukum (ceramah, simulasi); b. diseminasi buku panduan (buku saku) ‘melek hukum’; c. pendampingan pembentukan kelompok sadar hukum; d. Pendampingan aktivitas advokasi oleh kelompok sadar hukum. Luaran kegiatan ini adalah terbentuknya dan berdirinya  1 (satu) kelompok sadar hukum dan kelompok advokasi di kecamatan Mayang; Pendampingan aktivitas advokasi yang dilakukan oleh kelompok sadar hukum


Kelompok sadar hukum dan desa sadar hukum telah dijadikan sebagai salah satu indikator kesadaran hukum masyarakat yang ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI yang tertuang dalam RENSTRA Kementrian Hukum dan HAM RI. Target dalam program pendampingan kepada masyarakat di Desa Seputih Kecamatan Mayang Jember ini adalah: a. membentuk kelompok sadar hukum; b. kelompok-kelompok sadar yang dibentuk dapat memenuhi kriteria untuk menjadi desa atau kelurahan sadar hukum; c. Kelompok sadar hukum yang dibentuk melakukan advokasi terhadap permasalahan hukum (terutama kasus kekerasan perempuan anak dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, korupsi) yang terjadi di lingkungannya. Metode dan tahapan pelaksanaan kegiatan adalah melalui: a. kegiatan temu sadar hukum (ceramah, simulasi); b. diseminasi buku panduan (buku saku) ‘melek hukum’; c. pendampingan pembentukan kelompok sadar hukum; d. Pendampingan aktivitas advokasi oleh kelompok sadar hukum. Luaran kegiatan ini adalah terbentuknya dan berdirinya  1 (satu) kelompok sadar hukum dan kelompok advokasi di kecamatan Mayang; Pendampingan aktivitas advokasi yang dilakukan oleh kelompok sadar hukum.

References

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. 2016. Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Jakarta: KemenhumHAM RI
Soerjono Soekanto. 1997. Beberapa Cara dan Mekanisme dalam Penyuluhan Hukum. Jakarta. Pradnya Paramita.
Nugroho Riant. 2010. Public Policy: Teori dan Metode. Jakarta: Gramedia
Ahmad Suhendi, Model Desa Berketahanan Sosial dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial. Informasi Vol 16 No. 1 (2011).
Nevey Varida Ariani. Relevansi Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632 Vol. 17 No. 1, (2017).
Published
2020-03-15
How to Cite
PARIPURNA, Amira et al. Pendampingan Kelompok Sadar Hukum Dalam Menjalankan Advokasi Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Jember. Warta Pengabdian, [S.l.], v. 14, n. 1, p. 1 - 8, mar. 2020. ISSN 2655-7509. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/WRTP/article/view/12140>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/wrtp.v14i1.12140.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.