Analisis Yuridis Terkait Penerapan Euthanasia yang dilakukan di Indonesia Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana
Abstract
Abstrak
Sebagai hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak signifikan pada perubahan kehidupan manusia, pasien atau keluarga kini dapat meminta bantuan dokter atau tenaga medis untuk mempercepat kematian orang yang dicintai. Namun, permintaan kematian tersebut dilakukan karena tidak ada pengobatan medis yang dapat meramalkan atau mengurangi penyakit pasien, semua upaya dokter untuk menyembuhkan pasien gagal, dan pasien serta keluarganya tidak mampu membayar perawatan pasien. Berdasarkan penelitian penulis terhadap euthanasia dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem hukum di Indonesia belum memiliki tempat yang secara khusus dan jelas mengatur praktek euthanasia, praktek euthanasia itu sendiri belum mendapatkan tempat terhadap regulasi guna mengatur baik secara spesifik dan jelas. Bahwa seperti apa yang telah dijelaskan dalam pembahasan, meskipun ada berbagai Pasal dalam berbagai perundang-undangan baik seperti KUHP dan UUDNRI 1945 terdapat beberapa Pasal yang sedikit bersinggungan dengan euthanasia, namun perihal eksistensi euthanasia di Indonesia, masih belum mendapat tempat khusus yang secara sah dan legal. Bahwa penerapan euthanasia di Indonesia sendiri, telah terdapat beberapa kasus euthanasia yang terjadi di Indonesia, dan beberapa kasus tersebut dalam permohonannya ke ranah Pengadilan di Indonesia belum diberikan ruang dalam prakteknya, berbeda dengan beberapa negara lain yang telah melegalkan praktek euthanasia, seperti Belanda dan Amerika. Namun dalam melakukan praktek euthanasia itu sendiri terdapat beberapa syarat-syarat untuk melakukan praktek euthanasia itu sendiri.
Kata Kunci : Permintaan Mati, Euthanasia, Hukum Pidana.