Subtitusi Teori dalam Hukum Pidana Indonesia dengan Perspektif Hukum Pidana Modern dan Humaniti Sesuai Kultur Pancasila
Abstract
Mendekati satu abad Indonesia merdeka, namun tidak serta merta dapat melahirkan hukum yang memberikan solusi bagi isu-isu hukum yang ada. Banyak para ahli hukum melakukan perbandingan hukum hingga ke universitas internasional dengan tujuan menemukan deontologis hukum yang lebih baik, sehingga dapat menemukan ontologis lebih baik. Kalangan ahli hukum pidana Indonesia sepakat bahwa hukum pidana saat ini adalah warisan dari kolonial Belanda, namun faktanya lebih dari itu, bahwa ada dua lipatan ruh hukum penjajah yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam hukum pidana Indonesia. Permasalahan yang tedapat dalam penelitian ini ialah : Apakah sistem hukum pidana dengan nas teologi nasrani, dimana dalam sejarahnya digunakan dari Era Romawi, Prancis, Belanda, Inggris (common law), kembali ke Belanda yang kemudian kembali lagi paska 1811-1816, dan diterapkan dalam sistem hukum pidana Indonesia yang mayoritas masyarakat muslim sejalan?, Apakah asas hukum dalam hukum pidana saat ini dan KUHPidana baru berubah dengan menggunakan asas hukum Indonesia Pancasila, atau apakah KUHPidana baru tetap memiliki asas-asas hukum nasional atau asas Pancasila?, dan Apakah Subtitusi Teori yang kami ajukan tepat untuk mengghapus sistem hukum pidana yang notabene memiliki dua, bahkan tiga lipat karakteristik penjajah akan memberikan solusi bagi kehidupan baru berbangsa dan bernegara sehingga membentuk kultur masyarakat yang lebih harmonis?. Metode penelitian yang kami gunakan melalui pendekatan kualitatif dengan data sekunder (library research), dengan teknik pengumpulan literature tua dari tulisan -tulisan para ahli hukum terdahulu, dimana mayoritas Professor hukum Indonesia merujuk pada ahli-ahli yang kami jadi. Hukum pidana memiliki multi fungsi, selain menghukum, fungsi lainnya adalah mencegak sebuah tindak Pidana baru. Dapat kita bayangkan bagaimana penegakan keadilan selama Indonesia merdeka dimungkinkan melanggar hukum. Hukum Pidana harus menemukan formulasi yang jauh lebih baik sehingga hukum dapat melahirkan keadilan, berkemanfaatan yang besar bagi negara dan masyarakat yang dapat digunakan dan bertahan untuk masa yang panjang,serta mampu membentuk kultur sosial yang sesuai pancasila, yaitu persatuan. Subtitusi Teori adalah penggunaan unsur teologi gabungan antara teologi islam dan nasrani, yang merujuk pada Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang majemuk, modern, dengan paradigma negara simbiotik.