Kebijakan Afirmasi Pemerintah Terhadap Perlindungan Masyarakat Adat Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua

  • Rifqi Arif Maulana Universitas Jember

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk membahas penelitian yang dilakukan secara yuridis normatif terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat adat Distrik Mandobo, yaitu ketertinggalan pembangunan infrastruktur dan kualitas pendidikan yang belum dapat diakses dengan baik bagi para anak-anak masyarakat adat. Untuk mengurangi jarak diantara ketertinggalan tersebut, Pemerintah negara Indonesia sebagai pihak regulator dapat mengimplementasikan Corporate Social Responsibility berdasarkan Pasal 74 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas kepada para perusahaan yang melakukan aktivitas di sekitar lingkungan masyarakat adat dengan tujuan perusahaan dapat berkontribusi untuk menjaga lingkungan serta turut melindungi kepentingan masyarakat adat Distrik Mandobo yang terdampak secara langsung. Sebagai bentuk dari perkembangan zaman, pemerintah bersama perseroan dapat bekerja sama dengan organisasi internasional yang bergerak dalam bidang kemanusiaan seperti UNICEF untuk membantu masyarakat Distrik Mandobo. Dalam catatan jejak program keberhasilan UNICEF, organisasi tersebut telah tercatat sukses melakukan beberapa program seperti perbaikan sanitasi di wilayah Papua pada tahun 2018 dan proteksi terhadap ancaman malnutrisi kepada anak-anak yang terdampak bencana alam di Aceh pada tahun 2004. Dengan demikian, kebijakan afirmasi memiliki peran yang sangat penting terhadap upaya memberikan bantuan kepada masyarakat adat karena sebagai salah satu kelompok rentan, apabila tidak terlindungi dengan baik, maka akan terdapat banyak konflik yang akan muncul seperti Gerakan Papua Merdeka yang merasakan kecemburuan terhadap perilaku pemerintah yang terkesan tidak peduli, berbeda dengan sikap di pulau Bali dan Jawa yang memiliki intensitas pembangunan serta perkembangan yang berbeda. Hal ini mendasari bahwa urgensi permasalahan ini memerlukan solusi dan tindakan yang konkrit demi menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat adat selama ini, khususnya masyarakat yang berada di Distrik Mandobo.


KATA KUNCI: Kebijakan afirmasi, UNICEF, Distrik Mandobo, Corporate Social Responsibility, Perseroan Terbatas

Published
2023-06-21
How to Cite
MAULANA, Rifqi Arif. Kebijakan Afirmasi Pemerintah Terhadap Perlindungan Masyarakat Adat Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. PUSKAPSI Law Review, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 1-21, june 2023. ISSN 2798-1053. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/PUSKAPSI/article/view/30690>. Date accessed: 19 may 2024. doi: https://doi.org/10.19184/puskapsi.v3i1.30690.
Section
Articles