Perlindungan Hukum Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang Berakibat Penyakit, Kecacatan Tubuh, dan atau Hilangnya Nyawa Pasca Vaksinasi
Abstract
COVID -19 merupakan virus baru yang menyebabkan masalah kesehatan khususnya pada organ pernafasan dengan penyebaran yang sangat cepat . Sebagai kegiatan penanggulangan penyakit baru ini pemerintah melalui UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 15 ayat 2 melakukan program vaksinasi secara nasional. Pemberian vaksin tersebut ternyata memiliki efek samping yang tidak terduga bahkan berpotensi sampai menghilangkan nyawa.Resiko tersebut membuat keyakinan masyarakat terhadap vaksin menurun, apalagi belum ada kepastian perlindungan hukum terkait dengan kondisi pasca vaksinasi tersebut. Pertanggungjawaban hukum atas tindakan vaksinasi yang menimbulkan efek samping hingga menghilangkan nyawa sebagai kejadian ikutan pasca vaksin dan perlindungan hukum terhadap penerimanya merupakan tanda tanya besar yang perlu untuk dijawab. Berlatarbelakang hal tersebut penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, tenaga kesehatan sebagai pelaksana vaksinasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas pelaksanaan vaksinasi sepanjang sesuai dengan tatalaksana yang berlaku dan atau tidak terjadi kelalaian yang disengaja. Sedangakn perlindungan hukum bagi penerima vaksin berupa pemantauan dan penaggulangan kementerian terkait serta pemerintah kabupaten /kota setempat terhadap kejadian pasca vaksinasi, dan kompensasi apabila terdapat efek samping penggunaan vaksin tersebut.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.