Pencalonan Anggota Legislatif Mantan Narapidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018)

Authors

  • Meilinda Putri Handayani Tontrinia Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Ida Bagus Oka Ana Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Rosita Indrayati Fakultas Hukum Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.19184/puskapsi.v2i2.30650

Keywords:

Pemilihan Umum, Mantan Narapidana, Korupsi, Hak Asasi Manusia

Abstract

Pemilihan umum sebagai sarana kedaulatan rakyat dalam pelaksanaanya seringkali terjadi kesalahan yang menyebabkan kurang berkualitasnya hasil pemilu. Menjelang pemilihan umum 2019 terhadap Pemilihan Legislatif Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota. Pada Pasal 4 ayat (3) peraturan ini menimbulkan penolakan yang mana mengatur mengenai larangan bagi mantan terpidana, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi dilarang untuk mengikuti pemilihan calon legislatif. Terkait persyaratan untuk menjadi calon legislatif juga jelas disebutkan dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa bagi mantan terpidana yang tidak pernah mendapat ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, atau secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif. Hal ini menimbulkan pembatasan hak politik bagi mantan narapidana.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-12-29