Kekosongan Jabatan Presiden dalam UUD 1945: Potensi, Antisipasi, dan Mekanisme Kontrol
Abstract
Tulisan ini berusaha menjawab potensi antisipasi dan mekanisme kontrol kekosongan jabatan Presiden dalam UUD 1945. Pengangkatan topik ini hendak menjawab isu wacana penundaan Pemilu 2024 yang diiringi dengan penambahan masa jabatan Presiden. Sesungguhnya kekosongan kekuasaan disini tidak dapat dimaknai sebagai akibat dari ketiadaan Pemilu saja, melainkan terhadap hal apapun yang mengakibatkan suksesi kepemimpinan tidak dapat berjalan secara normal. Sehingga disini penulis akan memberikan tanggapan dari sudut yang berbeda. Pada satu sisi, harus diterima adanya celah kekosongan hukum dalam UUD 1945 ketika proses suksesi kepemimpinan tidak dapat dilaksanakan secara normal dan sisi yang lain, kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang hi UUD 1945 hingga lahirnya suatu rezim otoriter. Prinsipnya, tulisan ini hendak mengambil jalan tegah solusi kekosongan hukum dalam dan mengulas langkah-langkah apa saja yang dapat ditempuh untuk mengatasi agar tampuk kekuasaan tidak sampai kosong. Tulisan ini disusun dengan metode yuridis normatif, yaitu melalui analisis sumber-sumber peraturan perundang-undangan maupun pustaka lain yang dianggap menunjang.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.