Pembatalan Sertifikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah (Studi Putusan Nomor : 52/G/2010/PTUN.MTR)
Abstract
Salah satu tanda bukti kepemilikan tanah bagi setiap warga Negara Indonesia adalah berupa sertifikat tanah. Arti Sertifikat menurut Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa sebagai surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Jika ternyata suatu saat terjadi sertipikat tanah ini hilang atau rusak, maka bisa diterbitkan sertipikat pengganti dan subjek haknya sendiri juga sama. Dalam proses pembuatan sertipikat tanah maupun sertipikat pengganti, diusahakan dalam waktu yang singkat, namun tidak meninggalkan soal kecermatan dan ketelitian dalam penangannya. Sebab, apabila yang terjadi suatu kelalaian atau kesalahan maka timbul kegagalan dalam kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah. Badan Pertanahan Nasional selaku institusi yang berwewenang dalam pembatalan sertipikat hak milik atas tanah berhak melakukan pembatalan sertifikat yang telah mendapat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Hal ini dapat diindikasikan bahwa BPN telah melakukan kesalahan dari segi administratif dan prosedural dalam menerbitkan sertipikat.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.