Urgensi Keberadaan Wakil Menteri di Indonesia
Abstract
Abstract
As President whose own the prerogative rights in order to doing governmental affairs, besides Vice President, President also assisted by Minister, it is regulated on Article Number 17 of Constitution of the Republic of Indonesia year 1945. Nor, the authority of appoint the ministers in the cabinet, President also has the authority to appoint the Vice Minister but this authority only can applied on particular circumstances which regulated on Article Number 10 of Law No. 39 Year 2008 about Ministry of State. As the history told, that seat of Vice Minister is has existed since the first year of Presidency of Soekarno, after the Independent Day. Yet, by the time goes the issues about Prime Ministry has regulated in Law No. 39 Year 2008 about Ministry of State and also in Presidential Decree No. 47 Year 2009 about Formation and Organizations of State Ministries. As the factual in reality practical, the appoint of Vice Minister gain the Pros and Contras for the society, because it impress the public the imagination of being political appointee as a gift for support coalition of the cabinet. The existences of Vice Minister is to assisted the Minister with the urgency situation, supposed to assisted in particular circumstances. This article aims to understanding and explain the main issues by using normative constitutional research method and legal approach method.
Keywords: The urgency of Vice Minister, Ministry Effectiveness and Efficiency, Vice Minister Appointee Regulations.
Abstrak
Dalam hak prerogatifnya sebagai Presiden dalam menjalankan tugasnya, selain Wakil Presiden, Presiden juga dibantu oleh Menteri. Hal ini diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain kewenangannya dalam mengangkat Menteri, Presiden juga memiliki kewenangan dalam mengangkat Wakil Menteri, hal ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Dalam penerapannya dengan sesuai fakta terjadinya pengangkatan Wakil Menteri menuai Pro dan Kontra bagi para rakyat karena dalam pengangkatannya terkesan bahwa jabatan Wakil Menteri merupakan hadiah politik yang dimanfaatkan dan diberikan hanya untuk para koalisi pendukung kabinet. Dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut penelitian ini memberikan gagasan melalui rumusan masalah berupa pengkajian hukum mengenai urgensi dan fungsi pengangkatan jabatan Wakil Menteri, serta pertimbangan upaya hukum dalam memberikan batasan dalam pengangkatan Wakil Menteri melalui pengaturan hukum mengenai persyaratan dalam pengangkatannya. Artikel ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan permasalahan-permasalahan yang menjadi pokok utama pembahasan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Dengan adanya pengaturan mengenai pengangkatan wakil menteri diharapkan untuk tidak dijadikan sebagai jabatan yang digunakan untuk mengakomodasi koalisi pendukung kabinet alias menjadikan posisi wakil menteri sebagai hadiah politik. Selain itu, dalam penerapannya Presiden selaku kepala pemerintahan semestinya mempertimbangkan syarat yang telah dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi supaya tidak terjadi rangkap jabatan yang dilakukan oleh Wakil Menteri. Maka dengan kesimpulan dalam penelitian ini membuahkan saran yaitu, seharusnya meskipun dalam kewenangannya Presiden mengangkat Wakil Menteri perlu adanya penilaian yang mempertimbangkan kefektivitasan dan keefisiensi keadaan suatu Kementerian dan seharusnya posisi Wakil Menteri harus memiliki syarat yang diatur secara tertulis dalam Peraturan Perundang-undangan. Guna menghindari terjadinya rangkap jabatan bagi Wakil Menteri, seharusnya pemberlakuan syarat Menteri juga berlaku bagi Wakil Menteri. Sehingga secara konstitusi terdapat batasan Presiden dalam kewenangannya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.