Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Aplikasi Anggaran 20% Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
Implications of the Constitutional Court Decision in the Effort of 20% Budget Application for the Implementation of National Education
Abstract
Amandemen atau Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah melahirkan lembaga Mahkamah Konstitusi yang bertugas sebagai pelindung atas pelaksanaan amanat konstitusi dan menjamin terlaksananya hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga seharusnya dapat berlaku juga secara konsisten terhadap permasalahan yang sama. Sementara itu, jika Mahkamah Konstitusi adalah sebagai the guardian of contitution, di sisi lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebuah konstitusi negara Indonesia yang harus dijaga dan dijamin pelaksanaannya oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam upaya menunjang pendidikan yang bermutu, pemerintah mengalokasikan anggaran minimal pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah sebagaimana termaktub dalam UUD 1945. Namun sayangnya anggaran pendidikan sebesar 20% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya formalitas. Sementara itu, sejak tahun 2005 Mahkamah Konstitusi pernah memutus beberapa pengujian terkait anggaran minimal pendidikan. Diantaranya Mahkamah Konstitusi membatalkan dan menjadikan ketentuan ‘bertahap’ menjadi tidak berlaku. Tetapi diwaktu yang sama, Mahkamah Konstitusi juga memutus tidak dapat menerima (niet ontvankelijk verklaard) pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 yang belum menerapkan anggaran pendidikan minimal 20% pada APBN 2005.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif didapati bahwa pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi turut mempengaruhi upaya mewujudkan anggaran minimal 20% bagi pendidikan. Hingga saat ini menurut Neraca Pendidikan Daerah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), masih banyak Kota dan Kabupaten yang mengalokasikan kurang dari 10 persen APBD untuk pendidikan.
Third Amendment of the Constitution 1945 of the Republic of Indonesia has established a Constitutional Court which asks for protection of the implementation of the mandate of the constitution and guarantees the implementation of constitutional rights for every Indonesian citizen. His verdict against the end and binding can finally be applied also against the end of the same. Meanwhile, if the Constitutional Court is the guardian of the constitution, on the other hand the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia is the constitution of the Indonesian state which must be safeguarded and approved by the Constitutional Court.
To support education, the government allocates a minimum education budget 20% of the State and regional Budget. However, the education budget of 20% of the State Revenue and Expenditure Budget (APBN) and the Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD) are only formalities. Meanwhile, since 2005 the Constitutional Court has decided on several trials related to the minimum education budget. Among them, the Constitutional Court canceled and made the 'gradual' provision invalid. But at the same time, the Constitutional Court also decided that it could not accept (niet ontvankelijk verklaard) the review of Law Number 26 of 2004 which had not implemented a minimum education budget of 20% in the 2005 State Budget.
By using the normative legal research method, found that the considerations and decisions of the Constitutional Court also influence efforts to realize a minimum budget of 20% for education. Until now, there are still many Cities and Regencies that allocate less than 10 percent of the APBD for education.