TY - JOUR AU - Sona, Ircham Fahmi PY - 2022 TI - Perlindungan Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Atas Tidak Terpenuhinya Hak Restitusi JF - PUSKAPSI Law Review; Vol 2 No 1 (2022): June 2022 DO - 10.19184/puskapsi.v2i1.30820 KW - N2 - Terjadinya suatu perbuatan tindak pidana didalam masyarakat menimbulkan adanya korban tindak pidana. Pihak yang paling dirugikan akibat terjadinya tindak pidana adalah korban tindak pidana tersebut. Korban dapat mengajukan Restitusi atas kerugian yang dialaminya dan hal tersebut menjadi salah satu hak korban tindak pidana untuk mendapatkan ganti kerugian, tetapi pada pelaksanaannya pemberian Restitusi kepada korban tindak pidana terdapat kendala pada upaya paksa apabila pelaku tindak pidana enggan untuk membayarkanya sehingga regulasi-regulasi tersebut tidak dapat berjalan maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana, Jika melihat dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang apabila pelaku tindak pidana tidak mampu membayar restitusi maka harta kekayaan pelaku tindak pidana dapat disita dan dilelang. Pelaku tindak pidana juga dapat dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun. Namun pemberian restitusi ini hanya diberlakukan untuk tindak pidana tertentu saja yaitu tindak pidana perdagangan orang yang menimbulkan kerugian korban secara langsung. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu nagaimana prosedur penentuan pemberian restitusi pada korban tidak pidana anak, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang yang tidak menerima restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Hasil penelitian ini yang pertama adalah prosedur penentuan jumlah besaran restitusi pada korban tidak pidana anak dan yang kedua adalah perlindungan terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang yang tidak menerima restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap berdasarkan undang-undang yang berlaku. Penelitian ini juga didukung dengan Putusan No. 2/Pid/2020/PTKPG yang memutus mengenai perdagangan anak, dalam amarnya memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp. 1.000.000. Putusan ini juga memberikan perlindungan apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi maka harta bendanya akan disita untuk membayar restitusi tersebut. UR - https://jurnal.unej.ac.id/index.php/PUSKAPSI/article/view/30820