About the Journal

  Jurnal : PUSKAPSI Law Review
  Publikasi Sejak : 2021
  DOI : 10.19184/puskapsi
  e-ISSN : 2798-1053
  Terbitan 2 Issues per year | June and December
  Bahasa English and Indonesian
  Editor-in-Chief : Rosita Indrayati
  Penerbit Faculty of Law, University of Jember

PUSKAPSI Law Review adalah peer-reviewed journal yang diterbitkan oleh Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI), Fakultas Hukum Universitas Jember, Indonesia. Publikasi dalam jurnal ini berfokus pada kajian tentang Pancasila, Konstitusi, Hukum Tata Negara, dan Administrasi Negara dengan pendekatan doktrinal, empiris, sosio-legal, serta komparatif yang terbit dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juni dan Desember.

Announcements

Migrasi OJS Baru

2024-12-27

Pengumuman Penting: Migrasi PUSKAPSI Law Review ke Platform Baru

Kami ingin menginformasikan bahwa PUSKAPSI Law Review telah resmi berpindah ke platform baru. Sebelumnya jurnal ini diakses melalui jurnal.unej.ac.id, dan sekarang tersedia di URL berikut:

https://journal.unej.ac.id/PLR

Read more about Migrasi OJS Baru

Current Issue

Vol. 4 No. 1 (2024): June 2024
					View Vol. 4 No. 1 (2024): June 2024

ISSN: 2798-1053 (Online)
First Publication:
 2021
Languages: Indonesian and English
Publisher: Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH UNEJ
Duration: 60 days from submission to decision
Frequency: 2 issues every year (June and December)
Target: Students, Academics, Practitioners and Legal Observers in the Field of Pancasila and the Constitution

Published: 2024-06-29
View All Issues

PUSKAPSI Law Review adalah peer-reviewed journal yang diterbitkan oleh Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI), Fakultas Hukum Universitas Jember, Indonesia. Publikasi dalam jurnal ini berfokus pada kajian tentang Pancasila, Konstitusi, Hukum Tata Negara, dan Administrasi Negara dengan pendekatan doktrinal, empiris, sosio-legal, serta komparatif yang terbit dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juni dan Desember.

PUSKAPSI Law Review telah terindeks oleh: