KONFLIK LAHAN PEGARAMAN DI KECAMATAN GAPURA KABUPATEN SUMENEP TAHUN 1975-1985

  • Novi Aristin Yulinda
  • Bambang Samsu Badriyanto
  • Parwata Parwata

Abstract

Tulisan ini membahas konflik antara petani garam dengan PT Garam yang terjadi di Kecamatan Gapura di
Kabupaten Sumenep, Madura. Metode yang dipakai di sini adalah metode sejarah, yang meliputi empat tahap
utama, yakni heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Tulisan ini menggunakan teori konflik yang
dicetuskan oleh Karl Marx yaitu tentang kelas-kelas sosial, dimana dalam masyarakat terdapat dua kelas yaitu
kelas pemilik modal (borjuis) dan kelas pekerja miskin (proletar). Menurut Lewis A Coser, konflik dibagi
menjadi dua, yaitu konflik realitas yang berasal dari rasa kekecewaan terhadap tuntutan-tuntutan dan merasa
para pertisipan yang mendapat keuntungan, kedua konflik non realitas bukan berasal dari tujuan-tujuan saingan
yang antagonis, tetapi dari kebutuhan untuk meredakan ketegangan. Para petani garam merasa kecewa kepada
pemerintah atau dalam hal ini PT Garam, yang telah mengambil lahan garam yang dianggap warisan dari leluhur
mereka. Oleh karena itu, mereka melancarkan aksi protes atas pengambilan hak tersebut. Konflik lahan garam
tersebut masih belum terselesaikan.
Kata Kunci: Konflik, Lahan Pegaraman, PT Garam, petani garam, Sumenep
How to Cite
YULINDA, Novi Aristin; BADRIYANTO, Bambang Samsu; PARWATA, Parwata. KONFLIK LAHAN PEGARAMAN DI KECAMATAN GAPURA KABUPATEN SUMENEP TAHUN 1975-1985. Publika Budaya, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 69-77, apr. 2014. ISSN 2338-9923. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/PB/article/view/582>. Date accessed: 20 apr. 2024.
Section
Articles