Perjanjian Wakaf Uang Pada Bank Muamalat Kantor Cabang Malang
Abstract
Abstrak
Pemusatan terhadap pengumpulan dana wakaf uang yang tidak merata hanya pada Badan Wakaf Indonesia yang berlokasi di Jakarta. Salah satu faktor yang dapat membuat ketertarikan seseorang dalam melaksanakan wakaf uang adalah berbagai bentuk perjanjian dan efektifitas pelaksanaan yang ada pada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), dalam penelitian ini adalah Bank Muamalat Kantor Cabang Malang yang sudah menerima wakaf uang sejak tahun 2008. Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan penelitian ini, teori yang dipakai adalah teori hukum wakaf, teori hukum perdata, dan teori efektifitas hukum. Pendekatan yang dilaksankan adalah pendekatan yuridis sosiologis melalui wawancara. Hasil penelitian sebagai berikut, pelaksanaan wakaf uang pada dasarnya terdapat dua macam, yaitu secara langsung dan secara tidak langsung. Perjanjian akad yang dilangsungakan adalah dalam jangka waktu selamanya atau dalam jangka waktu tertentu. Pada Bank Muamalat sendiri hanya melaksankan proses wakaf uang secara langsung saja karena belum memiliki sistem penunjang berbasis internet atau software. Pernyataan kehendak wakif yang harus di tuliskan dalam proses perjanjiannya tidak dilampirkan. Pelaksanaan pada proses perjanjian wakaf uang pada Bank Muamalat dapat dikatakan tidak efektif. Melihat belum tercapainya pemenuhan terhadap pelaksanaan proses perjanjian oleh para penegak hukum yang menguasai bidang wakaf uang ini. Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya pernyataan kehendak wakif yang dilampirkan pada saat pelaksanaan perjanjian wakaf uang berlangsung. serta fasilitas dan saran yang belum dapat dikatakan terpenuhi. Tidak dapatnya Bank Muamalat memenuhi kewajibanya dalam penyediaan sistem berbasis internet atau software, dikarenakan masih dalam proses pengembangan dalam hal-hal yang diprioritakan yang lebih sering digunakan oleh nasabah. Seharusnya sistem inipun harus dikembangkan secara bersamaan mengingat hal ini adalah suatu kewajiban demi meningkatkan kinerja penerimaan wakaf uang.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.