Online Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis Di Era Digital: Sebuah Konsep dengan Pendekatan Perbandingan Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi yang semakin canggih banyak mengubah hidup manusiauntuk memenuhi kebutuhannya. Kegiatan bisnis pun semakin berkembang pula di era digital ini yang menggunakan teknologi sebagai medianya yang disebut dengan e-commerce. Ketika terjadi perselisihan paham atau sengketa pun juga sudah diarahkan menggunakan sistem ODR. Akan tetapi, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia masih belum memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan ODR. Melalui pendekatan perbandingan hukum, ditemukan sebuah konsep pengaturan mengenai ODR di Indonesia ke depannya. Negara Canada dan Inggris digunakan sebagai negara pembanding yang telah lebih dulu menerapkan ODR. Pelaksanaan sistem ODR dalam penyelesaian sengketa di Kanada maupun di Inggris sudah diintegrasikan ke dalam sebuah peraturan perundang-undangan sehingga implementasi mengenai sistem ODR sudah dilaksanakan. Akan tetapi masih membutuhkan beberapa perubahan dan perkembangan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Sedangkan di Indonesia masih belum mengintegrasikan sistem ODR ke dalam peraturan perundang-undangan secara khusus. Meskipun secara basis regulasinya sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat mendukung berlakunya sistem ODR, tetapi akan menjadi lebih baik jika diatur ke dalam aturan yang lebih khusus.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.