PEMBENTUKAN BANK DIGITAL MELALUI AKUISISI PT BANK CENTRAL ASIA TBK TERHADAP PT BANK ROYAL INDONESIA
Abstract
Akuisisi merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham yang menyebabkan beralihnya pengendalian perseroan tersebut. Perbuatan hukum akuisisi yang dilaksanakan oleh bank harus sesuai ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsilidasi dan Akuisisi Bank. Bank digital sebagai salah satu akibat hukum dan hasil atas perbuatan hukum akuisisi diartikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usaha utamanya melalui elektronik yang hanya memiliki satu kantor pusat yang dialihkan menjadi pengembangan infrastruktur digital sehingga tidak ada layanan fisik lain seperti kantor cabang dan ATM. Aksi koorporasi perusahaan berupa akuisisi yang dilakukan oleh bank menimbulkan dampak dan harus memperhatikan para stakeholder pihak pengakusisi maupun pihak terakuisisi yang terlibat antara lain pemegang saham minoritas, karyawan, kreditur, dan nasabah. Oleh sebab itu, perlindungan hukum harus diberikan kepada stakeholder untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan agar hak maupun kepentingan tidak dirugikan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.