%A Nikolas, FX %D 2022 %T Kritik atas Perjanjian Sosekmalindo: Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Dimasa Yang Akan Datang %K %X Perjanjian bilateral (BTA) antara indonesia dan malaysia tentang perekonomian di daerah perbatasan adalah sosekmalindo, perjanjian dibuat tahun 1970 dan diberlakukan di daerah perbatasan Kalimantan. Perjanjian sosekmalindo hakekatnya bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat perbatasan, dasar pertimbangan kondisi cultur dan kondisi geografis sehingga masyarakat diperbolehkan berbelanja produk-produk malaysia, dengan syarat tidak boleh melebihi RM 600 perbulan, seiring dengan perkembangan globalisasi dan rasio berpikir manusia yang semangkin modern tentang ilmu pengetahuan bisnis, peluang keuntungan, keuntungan pada prinsipnya adalah kebahagian, tentunya tidak melanggar norma-norma hukum yang berlaku, memasukan produk-produk malaysia dan diperjual belikan kembali di daerah perbatasan merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan makna perjanjian sosekmalindo, tujuan dari penulisan ini memberikan deskripsi terjadinya modus operandi peredaran produk-produk malaysia yang diperdagangkan dengan konsep teori korporasi dan memberikan kritik terhadap perjanjian BTA sosekmalindo tahun 1970 yang hampir 25 tahun masing berlaku, sehingga dipandang perlu dilakukan reformasi dan reo-rientasi. Metode penelitian dalam penulisan ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian terdapat produk-produk malaysia yang diperdagangkan di daerah perbatasan, keberadaan produk-produk malaysia diperbatasan disebabkan korporasi pengusaha dengan masyarakat perbatasan, mengginat perjanjian sosekmalindo hanya memberikan izin kepada masyarakat perbatasan berbelanja RM 600 perbulan, dan tidak diperdagangkan. Jika diperdagangkan maka harus mengacu kepada peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 80/Pmk.04/2019 tentang impor dan ekspor, berlaku kepada masyarakat perbatasan, dan undang-undang kepabeaan nomor 17 tahun 2006 perubahan terhadap undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeaan, peraturan menteri membebaskan biaya masuk barang yang dibawa pelintas di daerah perbatasan, sementara pasal 1 undang-undang kepabeaan diberikan kewenangan untuk memungut biaya masuk terkait dengan keluar masuknya barang di daerah kepabeaan, perjanjian sosekmalindo sebagai lex specialis derogat legi generali dari permen dan undang-undang tersebut, menjadikan ruang terjadinya modus kejahatan ekonomi yang mencari keuntungan, sebesar-besarnya oleh pengusaha dengan cara memberikan sejumlah uang kepada masyarakat perbatasan berbelanja produk-produk malaysia kemudian diperdagangkan, memaknai perjanjiaan BTA antara malaysia-indonesia tidak ada regulasi itu, maka sebagai bentuk saran kepada pemerintah indonesia dan untuk mengkaji kembali BTA perjanjian sosekmalindo dan penal policy sebagai bentuk pengaturan kedepan perdagangan di daerah perbatasan. Kata Kunci: Kritik, BTA Perjanjian Sosekmalindo, dan Penal Policy %U https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JPEL/article/view/25001 %J Journal of Private and Economic Law %0 Journal Article %R 10.19184/jpel.v2i2.25001 %P 185-215%V 2 %N 2 %@ 2797-8702 %8 2022-11-29