PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, SELF ASSESSMENT SYSTEM, DAN PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN SEBAGAI MODERASI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Self Assessment System, dan Penerapan Peraturan Pemerintah terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Sebagai Moderasi. Jenis penelitian ini bersifat kuantitatif dan sumber data yang digunakan adalah data primer dengan wawancara, observasi, dan kuesioner. Populasi yang digunakan adalah seluruh wajib pajak UMKM orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Batam Selatan. Sampel ditentukan dengan metode simple purposive dengan jumlah sebanyak 355 wajib pajak UMKM orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Batam Selatan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif, SEM PLS, dan pengujian hipotesis menggunakan program Smart PLS 3.0. Penelitian ini menunjukkan hasil bahwa kesadaran wajib pajak, self assessment system, dan penerapan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 secara parsial tidak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak umkm orang pribadi. Peran UU HPP dalam memoderasi pengaruh kesadaran wajib pajak dan penerapan PP No. 23 tahun 2018 terhadap kepatuhan wajib pajak umkm orang pribadi berpengaruh positif dan signifikan, sedangkan peran UU HPP dalam memoderasi pengaruh self assessment system terhadap kepatuhan wajib pajak umkm orang pribadi tidak berpengaruh positif dan signifikan.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 2.0 Generic License.