TY - JOUR AU - Wahyuwono, Ardimas Akbar Dwi AU - Atikah, Warah PY - 2022 TI - Pembangunan Rumah Layak Huni dari Perspektif Hukum Perumahan dan Permukiman JF - Jurnal Kajian Konstitusi; Vol 2 No 1 (2022): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI DO - 10.19184/jkk.v1i3.28446 KW - N2 - Pembangunan rumah di Desa Dawuhan Kabupaten Trenggalek sering kali tidak memperhatikan standar layak huni, dimana masyarakat dalam melakukan pembangunan hanya menggunakan material seadanya saja selama rumah tersebut dapat berdiri dan di gunakan. Untuk itu akan dibahas tentang perpektif Undang-Undang terkait standar rumah layak huni dan kendala program bantuan pembangunan rumah di Desa Dawuhan Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 rumah layak huni merupakan rumah yang memenuhi standart minimal keselamatan bangunan, kesehatan dan kecukupan luas minimum, maka dapat dikatakan rumah yang di bangun oleh masyarakat di Desa Dawuhan tidak memenuhi Standart minimal, sehingga Pemerintah Trenggalek melakukan pemenuhan hak atas rumah layak huni di Desa Dawuhan dengan cara Program Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni. Mengingat minimnya pemahaman masyarakat terhadap pembangunan rumah layak huni yang membuat pembangunan rumah tidak layak huni tidak berjalan dengan merata, kesalahan pemahaman atas Program Bantuan Pembangunan dan ketidak jelasan penerima Program Bantuan Pembangunan antara MBR dan warga miskin yang mengakibatkan kecemburuan di masyarakat yang menerima dan tidak menerima Program Bantuan Pembangunan. Kata Kunci:      Rumah Layak Huni; Perumahan dan Pemukiman; Program Bantuan Pembangunan. The construction of houses in Dawuhan Village, Trenggalek Regency often does not pay attention to livable standards, where people in carrying out construction only use what materials they have as long as the house can stand and be used. For this reason, we will discuss the perspective of the law regarding livable house standards and obstacles to the house construction assistance program in Dawuhan Village, Trenggalek Regency. Based on the Explanation of Law Number 1 of 2011, a habitable house is a house that meets the minimum standards for building safety, health and sufficient minimum area, so it can be said that the houses built by the community in Dawuhan Village do not meet the minimum standards, so the Trenggalek Government fulfills their rights. for livable houses in Dawuhan Village through the Livable House Construction Assistance Program. Considering the lack of public understanding regarding the construction of livable houses which means that the construction of unlivable houses does not proceed evenly, misunderstandings regarding the Development Assistance Program and lack of clarity regarding the recipients of the Development Assistance Program between MBR and the poor have resulted in jealousy among the people who receive and do not receive the Program. Development Assistance. Keywords:     Decent Housing; Housing and Settlements; Development Assistance Program. UR - https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JKK/article/view/28446