Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin Sebagai Amanat Konstitusi

KEWENANGAN NOTARIS MENGESAHKAN PERJANJIAN KAWIN SEBAGAI AMANAT KONSTITUSI

  • Firman Floranta Adonara University of Jember

Abstract

Ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 memberikan perubahan dalam pembuatan perjanjian perkawinan dimana sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum perkawinan berlangsung menjadi dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung. Selain itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 memberikan kewenangan baru kepada Notaris untuk mengesahkan perjanjian perkawinan. Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 terkait bentuk perjanjian perkawinan dalam bentuk perjanjian tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan seringkali salah dimaknai sebagai akta autentik, sehingga terjadi ketidaharminisan peraturan pelaksanaan terkait dengan bentuk dari perjanjian perkawinan.

Published
2020-11-30
How to Cite
ADONARA, Firman Floranta. Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Ilmu Kenotariatan, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 55 - 73, nov. 2020. ISSN 2723-1011. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JIK/article/view/23599>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jik.v1i2.23599.
Section
Articles