Akibat Hukum Cerai Talak Terhadap Harta Bersama Pra Ikrar Talak
Abstract
Pembagian harta bersama tidak hanya dapat diajukan setelah adanya putusan cerai talak tetapi juga dapat diajukan bersamaan dengan permohonan cerai talak. Pembagian harta bersama yang diajukan oleh istri bersamaan dengan permohonan cerai talak menimbulkan beberapa permasalahan yakni istri tidak dapat melakukan eksekusi atas pembagian harta bersama berdasarkan putusan Pengadilan Agama yang mengabulkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikarenakan suami keberatan atas Putusan Pengadilan Agama yang mengabulkan Pembagian harta bersama dengan alasan tidak memberikan rasa kedilan bagi suami. Dari hal tersebut memunculkan konflik norma antara Pasal 70 ayat (6) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Pasal 95 Kompilasi Hukum Islam mengenai sita harta bersama. Mengingat landasan penerapan sita harta bersama dalam lingkungan Peradilan Agama, tidak dilaksanakannya pengucapan ikrar talak oleh Pemohon tidak menyebabkan putusan menjadi batal, tetapi hak pemohon untuk mengucapkan ikrar talak menjadi gugur. Contoh perkara yang dapat dianalisis yakni pada Putusan Pengadilan Agama Jember dengan perkara Nomor : 3108/Pdt.G/2009/PA.Jr dan Putusan Pengadilan Agama Slawi dengan perkara Nomor : 1490/Pdt.G/2010/PA.Slw.