Kedudukan Hukum Kekayaan BUMN Persero dalam Pelaksanaan Sita Umum Akibat Kepailitan
Abstract
BUMN Persero sebagai badan hukum yang didirikan oleh negara untuk dapat mengelola potensi kekayaan alam dan cabang-cabang usaha strategis yang tidak dikuasai oleh pihak swasta dengan tujuan utama mengejar keuntungan dalam hal modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN masih dianggap sebagai kekayaan negara, sehingga menyebabkan kerancuan mengenai konsep kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN Persero apabila dalam kegiatan usahanya mengalami permasalahan hingga dititik tidak dapat melunasi hutang-hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang menimbulkan pelaksanaan sita umum sebagai akibat terjadinya kepailitan dan menimbulkan konflik norma pada Pasal 2 huruf g UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.