Kedudukan Hukum Kekayaan BUMN Persero dalam Pelaksanaan Sita Umum Akibat Kepailitan

Authors

  • Afida Ainur Rokfa University of Jember
  • Iswi Hariyani University of Jember
  • Dodik Prihatin AN University of Jember

DOI:

https://doi.org/10.19184/jik.v1i1.18229

Keywords:

Kedudukan Hukum, Kekayaan BUMN Persero, Kepailitan

Abstract

BUMN Persero sebagai badan hukum yang didirikan oleh negara untuk dapat mengelola potensi kekayaan alam dan cabang-cabang usaha strategis yang tidak dikuasai oleh pihak swasta dengan tujuan utama mengejar keuntungan dalam hal modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN masih dianggap sebagai kekayaan negara, sehingga menyebabkan kerancuan mengenai konsep kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN Persero apabila dalam kegiatan usahanya mengalami permasalahan hingga dititik tidak dapat melunasi hutang-hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang menimbulkan  pelaksanaan sita  umum sebagai akibat terjadinya kepailitan dan menimbulkan konflik norma pada Pasal 2 huruf g UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-05-31

Issue

Section

Articles