Icksan, M. (2022). Pembatalan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Dinilai Cacat Hukum Oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 3(2), 95-104. doi:10.19184/jik.v3i2.36441