Lasem : Napak Tilas Perdagangan Opium Nusantara
Abstract
Opium merupakan sebuah tanaman yang masuk kedalam narkotika golongan 1, tanaman ini merupakan jenis tanaman semusim dan tidak bisa dibudidayakan di wilayah lainnya kecuali di pegunungan kawasan subtropis. Pada masa penjajahan kolonial, tanaman candu yang terdapat di Hindia Belanda berasal dari beberapa daerah, diantaranya adalah India, Persia, Turki, dan Singapura. Sebenarnya, opium pada masa pemerintahan Belanda bukanlah menjadi satu-satunya komoditas impor. Menilik pada catatan terdahulu disebutkan bahwa barang-barang impor yang diangkut semasa pemerintahan kolonial Hindia Belanda dengan menggunakan kapal dengan rute akhir adalah pelabuhan di berbagai daerah, diantaranya adalah kain, minyak, besi atau barang lain yang berbahan besi, senjata, lilin, miras dan berbagai barang lainnya termasuk opium. Perdagangan opium di kawasan Jawa mulai tersebar semenjak didapatkannya persetujuan yang mengikat antara raja Amangkurat II dengan pihak Belanda yang pada masa itu dipimpin oleh VOC untuk melakukan monopoli perdagangan opium ke wilayah kekuasaaan Mataram yang hampir menjangkau seluruh pulau Jawa pada masa itu. Dari yang semula hanya golongan bangsawan saja, seiring berkembangnya waktu beralih menjadi masyarakat semua golongan menjadi konsumen dari barang tersebut. Tak terkecuali masyarakat Lasem, mereka terkenal dalam mengedarkan candu, bahkan pada masa itu dalam model perdagangan pasar gelap. Bahkan mereka mendapatkan julukan sebagai “corong gelap” Jawa sebagai bentuk kepiawaian mereka dalam hal mengedarkan barang tersebut.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.