TY - JOUR AU - Ratnaningsih, Ratnaningsih PY - 2022 TI - Inkonsistensi Perlindungan Hukum Nasabah Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 JF - Journal of Economic and Business Law Review; Vol 2 No 1 (2022): Journal of Economic & Business Law Review DO - 10.19184/jeblr.v2i1.31346 KW - N2 - Asuransi Jiwa Bersama (selanjutnya disingkat AJB) Bumi Putera merupakan usaha asuransi yang telah lama berdiri sebelum kemerdekaan Indonesia yaitu pada tahun 1912. Usaha asuransi AJB Bumi Putera 1912 tidak sama dengan asuransi jiwa yang lain karena merupakan usaha bersama (mutual). Berkaitan dengan usaha asuransi AJB Bumi Putera ini baru mendapatkan pengaturan pada tahun 2014 dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 40 Tahun 2014 Tentang Asuransi khususnya diatur pada pasal 6, dan telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomer 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Nasabah pemegang polis ini rata-rata tidak memahami bagaimana jenis asuransi dengan usaha bersama ini, karena tidak adanya pengaturan dan kejelasan saat mengikatkan diri dalam suatu polis pada AJB Bumi Putera. Saat ini AJB Bumi Putera tengah mengalami masalah yang sangat serius yaitu gagal bayar klaim asuransi yang nilainya triliunan kepada pemegang polis.Terdapat ketidak pastian hukum terkait kedudukan hukum pemegang polis AJB Bumi Putra 1912. Jika pada asuransi lain memiliki kedudukan sebagai konsumen, akan tetapi khusus untuk AJB Bumi Putera 1912 pemegang polis dianggap sebagai pemilik usaha asuransi yang dapat menikmati keuntungan juga menanggung kerugian dari AJB Bumi Putera sehingga tidak ada kejelasan pula mengenai perlindungan hukum nasabah pemegang polis AJB Bumi Putera. Upaya penyelesaian gagal bayar klaim AJB Bumi putera dapat ditempuh melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, likuidasi dan kepailitan. UR - https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/31346