TY - JOUR AU - Widiyanti, Ikarini Dani AU - Ramadhanti, Nony Aulia AU - Puspaningrum, Galuh PY - 2022 TI - Makna Alat Bukti Tidak Langsung Dalam Pembuktian Perkara Kartel JF - Journal of Economic and Business Law Review; Vol 2 No 1 (2022): Journal of Economic & Business Law Review DO - 10.19184/jeblr.v2i1.31345 KW - N2 - Dalam pembuktian terjadinya kartel haruslah memenuhi setiap unsur pasal sebagaimana ada dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun kartel sering kali dilakukan secara diam-diam oleh pelaku usaha, sehingga KPPU membutuhkan keberadaan indirect evidence. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah keterkaitan penerapan Indirect Evidence dalam pembuktian perkara kartel, dan 2) Apa pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan Indirect Evidence pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1495 K/Pdt.Sus- KPPU/2017 sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pembuktian menggunakan indirect evidence jauh lebih efektif dalam mengungkap sindikat kartel yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang berafiliasi, hal ini dapat dilihat melalui putusan Mahkamah Agung No. 1495 K/Pdt.sus-KPPU/2017. UR - https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/31345