%A Negara, Nanda Chandra Pratama %A Fedhitama, M. Farhan %D 2021 %T Perlindungan Hukum Debitor Atas Terpenuhinya Concursus Creditorium Dalam Permohonan Pailit Sebagai Akibat Cessie Atas Sebagian Jumlah Piutang %K %X Tindakan kreditor (cedent) yang mengalihkan piutangnya secara sebagian kepada pihak ketiga (cessionaris) sehingga syarat untuk dimohon pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengenai syarat adanya ‘lebih dari satu kreditor’ atau dikenal dengan asas concursus creditorium, dapat terpenuhi. Akibat dari dilakukannya cessie atas sebagian jumlah piutang maka dalam hal ini dapat memunculkan kreditor baru (cessionaris). Mengenai dalam hal ini dengan adanya cessie atas sebagian jumlah piutang tersebut, sudah barang tentu akan menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang dalam hal ini adalah debitor (cessus), akibat hukum dengan adanya pengalihan piutang secara sebagian yang dilakukan oleh kreditor dapat mengakibatkan hanya sebagian atas jumlah piutang kreditor saja yang beralih kepada pihak penerima pengalihan (cessionaris) hal yang demikian sesuai dengan perjanjian obligatoirnya atau perjanjian pokoknya. %U https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/27730 %J Journal of Economic and Business Law Review %0 Journal Article %P 1-11%V 1 %N 2 %@ 2828-3198 %8 2021-11-07