MODIFIKASI PEMBIAYAAN SALAM DAN IMPLIKASI PERLAKUAN AKUNTANSI SALAM
Abstract
Tinjauan teoritis ini bertujuan untuk membangun solusi untuk menjadikan akad salam sebagai salah satu produk pembiayaan yang applicable, bankable, serta marketable untuk diterapkan di industri perbankan syariah.
Hasil dari tinjauan teoritis ini menunjukan bahwa masalah tidak diterapkannya akad salam diperbankan syariah diantaranya adalah; (1) Kekhawatiran pihak bank atas kecurangan atau gagal panen petani; (2) Resiko yang melekat pada akad salam cukup besar; (3) Kurangnya sosialisasi mengenai akad salam terhadap petani.
Dengan adanya permasalahan tersebut, perlu adanya membangun solusi untuk menjadikan akad salam sebagai salah satu produk pembiayaan yang applicable, bankable, serta marketable untuk diterapkan di industri perbankan syariah. Dengan melakukan modifikasi yang diharapkan dapat mengeliminasi permasalahan yang melekat pada akad salam yaitu; (1) Mendirikan bank pertanian; (2) Memberikan sosialisasi dan edukasi kepada petani; (3) Sistem pembayaran akad salam dengan pilihan sistem tunai atau diangsur; (4) Besarnya piutang petani bukan sebagai dasar harga perolehan hasil panen
Dengan beberapa solusi yang dibangun tersebut dalam memodifikasi akad salam, maka implikasi terhadap perlakuan akuntansi yaitu; Akuntansi untuk pembeli; Pengakuan piutang salam diakui pada saat modal dibayarkan kepada penjual, namun besarnya piutang bukan sebagai dasar besarnya harga beli pihak bank, tapi sebagai pembayaran uang muka. Harga perolehan ditentukan setelah diketahui hasil panen pihak petani.