Pendekatan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Republik Indonesia
Sebuah Telaah Penghentian Penuntutan pada Tindak Pidana Korupsi ke Depan
Abstract
Praktik korupsi saat ini semakin menarik untuk diperhatikan selain karena dilakukan secara sistematis, namun juga menggunakan cara-cara yang canggih dan meluas, akibatnya keuangan negara semakin terdampak. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi dikatakan sebagai kejahatan extraordinary dan pemberantasannya perlu dilakukan dengan cara khusus serta luar biasa, seperti adanya pembuktian terbalik, ancaman pidana berpola minimum khusus, pidana mati, membayar ganti kerugian negara yang tidak menghapus dipidananya pelaku, percobaan, pembantuan dan permufakatan dipidana dengan pidana yang sama. Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka korupsi tertinggi di Dunia, sejalan dengan data yang didapat dari laman Transparency International bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir posisi Indonesia selalu terpuruk dalam bare-minimum negara terkorup. Pada tahun 2020 Indonesia menduduki peringkat 102 dari 180 negara di dunia paling korup dengan skor 37/100. Sedangkan pada tahun 2021 Indonesia menempati posisi 96 dari 180 dengan skor 38/100. Kemudian pada tahun 2022 Indonesia menduduki posisi 110/180 dengan skor 34 dari 100. Angka tersebut semakin membuat khalayak masyarakat penuh dengan streotip stigmatisasi terhadap pemberitaan korupsi yang menganggap semua pejabat pemerintah merupakan pelaku. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kebijakan penghentian penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan dan mengukur kesesuaian antara Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dengan Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP. Sekaligus menganalisis kesesuaian penyelesaian perkara menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif sebagaimana dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus No. B-1113/F/Fd.1/2010 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dan melalui 2 (dua) pendekatannya, yakni pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan yang sumbernya berasal dari bahan hukum primer dan sekunder, penelitian ini diharapkan memberikan sumbangsih pemikiran baik bagi akademisi maupun praktisi.
KATA KUNCI : Korupsi, Keadilan Restoratif, Penghentian Penuntutan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.