Peran Notaris dalam Prinsip Mengenali Pengguna Jasa untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh orang profesional dan memiliki kewenangan dalam jabatan. Kejahatan ini utamanya merugikan masyarakat, disebabkan karena nominal kerugian uang negara tinggi itu tidak dapat dimanfaatkan sebagai program pemerintah, sekaligus kejahatan korupsi yang dilakukan oleh pejabat khususnya Pejabat Notaris menjadi tindak pidana yang sukar untuk dibuktikan di muka hukum. Pencegahan tindak pidana korupsi diinisiasi oleh KPK dan PPATK sebagai lembaga negara non kementerian dan aparat penegak hukum yang lain, sebagaimana kewenangannya itu diatur melalui undang–undang. Profesi Jabatan Notaris juga dibebani tanggungjawab dalam hal mengenali pengguna jasa guna mencegah dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan. Tujuan penelitian ini untuk memotret peranan Notaris sebagai Pejabat yang turut mencegah tindak pidana korupsi, bahkan pencucian uang. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa peranan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta juga harus menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, perihal ini dengan mengajukan mengisi Formulir Customer Due Diligence Korporasi/Perorangan pada penghadap dan melaporkannya kepada PPATK apabila transaksi tersebut tidak sesuai dengan profil penghadap yang bertransaksi.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.