Penafsiran Keadaan Tertentu Dalam Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Teori Kepastian Hukum
Abstract
Tindak pidana korupsi menjadi permasalahan yang disejajarkan dengan kejahatan luar biasa antara lain terorisme, penyalahgunaan narkotika atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi juga merupakan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, meliputi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan agresi. Fenomena kasus korupsi berdampak pada masyarakat luas sebab pelaku tindak pidana korupsi telah mengambil hak-hak masyarakat yang seharusnya juga berhak mendapat keadilan dan kepastian hukum. Dalam regulasinya yang berupa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan beberapa kali pada pasal 2 (dua) terdapat frasa keadaan tertentu yang berpotensi menimbulkan multi tafsir sehingga tidak tercapainya konsep norma kepastian hukum. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu sebuah metode penelitian hukum dengan melalui pendekatan objek berupa norma hukum dengan jenis doktrinal. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu seorang hakim dalam menafsirakan suatu keadaan darurat dalam tindak pidana korupsi dan guna menjunjung tinggi asas kepastian hukum dapat menggunakan berbagai metode penafsiran yang salah satunya ialah penafsiran secara gramatikal. Penafsiran dengan metode tersebut dimulai dengan mengkontruksi logika hukum yang ada tanpa melupakan prinsip-prinsip hukum formal sehingga dapat menciptakan sebuah keputusan yang adil dan juga tepat.
Kata Kunci: Korupsi, Keadaan Tertentu, Kepastian Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.