Gratifikasi dalam Lingkungan Pendidikan di Indonesia: Sebuah Tantangan dalam Dunia Pendidikan yang Berkemajuan
Abstract
Kasus korupsi sekarang terdapat istilah pemberian “hadiah-hadiah” yang tidak berwujud namun memberikan kesenangan dan pengaruh kepada kinerja publik. Istilah pemberian kemudian berkembang dengan munculnya istilah gratifikasi yang terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang selanjutnya disingkat menjadi UU PTPK). Pasal 12B UU PTPK mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata dan fasilitas lainnya. Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah begitu meluas. Praktek korupsi pada masa sekarang mengalami perkembangan dengan munculnya praktek-praktek baru yang memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Pemberitaan mengenai gratifikasi yang mengarah kepada suap seakan tiada habisnya, setiap satu permasalahan, khususnya mengenai gratifikasi, dan umumya mengenai korupsi muncul lagi masalah lainnya menyangkut gratifikasi ataupun korupsi. Pada dasarnya gratifikasi bukanlah hal yang negatif dan hal yang salah, namun dasar pembentukan peraturan tentang gratifikasi atau pemberian ini merupakan bentuk kesadaran bahwa gratifikasi dapat mempunyai dampak yang negatif dan dapat disalahgunakan, khususnya dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik sehingga unsur ini diatur dalam perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.