Tinjauan Penegakan Hukum terhadap Korupsi di Indonesia
Perspektif Ikhtiar Hakim atas Bentuk Penafsiran
Abstract
ABSTRAK
Korupsi merupakan isu yang menantang untuk diberantas di Indonesia, yang ditunjukkan dengan menurunnya kinerja upaya pemberantasan korupsi negara, yang diukur dengan Indeks Persepsi Korupsi. Korupsi melanggar hakekat penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pada tahun 2023, Indonesia menghadapi tiga kasus korupsi besar, yang menggarisbawahi perlunya tata kelola yang lebih baik dan kerangka hukum yang lebih baik untuk memerangi korupsi. Namun, penafsiran “ilegal” dalam tindak pidana korupsi masih menjadi polemik, dengan banyak perdebatan seputar istilah materil dan formil. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa konsep ilegalitas mencakup aspek materil dan formil, namun keputusan ini dianggap tidak mengikat oleh beberapa ahli hukum. Penerapan hukum melawan hukum perlu didasarkan pada asas legalitas untuk menghindari potensi penyalahgunaan, meskipun sangat bergantung pada diskresi hakim. Proses legislatif untuk memperbaiki kerangka hukum untuk memberantas korupsi memakan waktu, tetapi mengeksplorasi delik materiil untuk menangani kasus korupsi bisa menjadi jalan yang menjanjikan untuk dilakukan.
Kata Kunci: Korupsi, Pidana, Delik Materiil
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.