Manifestasi Kaidah Politik Keadilan dan Kepastian Hukum Antar Negara ASEAN Dalam Pemberantasan Korupsi Pada Negara Malaysia dan Amerika Serikat

  • Aiden Gumilang Antariksa Universitas Jember
  • Dian Rahmawati Fajrin Universitas Jember
  • Inez Cahya Ayu Ningtyas Universitas Jember
  • Jihan Paramita Supriyadi Universitas Jember
  • Fiska Maulidian Nugroho Universitas Jember

Abstract

Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan negara dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, jabatan atau pengaruhnya untuk keuntungan pribadi atau kolektif, baik secara finansial maupun non-finansial. Korupsi dapat menghancurkan ekonomi, menciptakan ketidakadilan sosial, dan merugikan masyarakat secara keseluruhan. Pemberantasan korupsi menjadi sangat penting dimana korupsi bukan lagi menjadi persoalan nasional tetapi sudah menjadi persoalan global. Oleh karena itu, perlunya memastikan bahwa setiap negara di kawasan ASEAN memiliki kaidah-kaidah politik yang kuat dan efektif dalam upaya pemberantasan korupsi. Dalam rangka untuk memerangi korupsi secara efektif, manifestasi kaidah-kaidah politik antar negara ASEAN dalam pemberantasan korupsi pada negara-negara di ASEAN adalah sangat penting untuk menciptakan kerangka kerja yang konsisten dan memberikan pedoman yang jelas bagi negara-negara anggota ASEAN untuk melawan korupsi secara bersama-sama. Salah satu contoh kasus kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi yang menerapkan kaidah politik internasional adalah kerjasama antara Malaysia dan Amerika Serikat dalam penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Kaidah-kaidah politik hukum pidana internasional tersebut menjadi acuan dan pedoman dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi yang melibatkan pelaku di berbagai negara khususnya antar negara ASEAN. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan penelitian dari data sekunder dan dijelaskan secara deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sehingga pada akhirnya penulis berkesimpulan bahwa penuntutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dilakukan dengan memperhatikan kaidah politik Hukum Pidana Internasional yaitu prinsip keadilan dan kepastian hukum. Najib Razak diadili dan dijatuhi hukuman sesuai dengan bukti-bukti yang ada serta hak-haknya sebagai terdakwa dijamin selama proses persidangan.


Kata Kunci: Korupsi, Kaidah-Kaidah Politik, ASEANĀ 

Published
2023-06-13
How to Cite
ANTARIKSA, Aiden Gumilang et al. Manifestasi Kaidah Politik Keadilan dan Kepastian Hukum Antar Negara ASEAN Dalam Pemberantasan Korupsi Pada Negara Malaysia dan Amerika Serikat. JURNAL ANTI KORUPSI, [S.l.], v. 13, n. 1, p. 1-13, june 2023. ISSN 2986-0741. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JAK/article/view/38932>. Date accessed: 19 may 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jak.v13i1.38932.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.