Whistleblower dengan Perspektif Perlindungan Hukum Pelaporan Tindak Pidana Korupsi dalam Perbandingan Negara Indonesia dengan Negara Amerika Serikat
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan maslah serius yang terjadi di Indonesia, korupsi merugikan negara,rakyat dan juga menciptakan ketidakadilan dalam berbagi aspek kehidupan,korupsi banyak di temukan di banyak sector sepeti politik,bisnis dan sector public.Perlindungan tindak pidana korupsi adalah sebuah isu yang sangat oenting,mengingat bahwa keberanian seseorang untuk meporkan tindak pidana korupsi sering kali di hadapi dengan resiko yang sangat tinggi,dalam kasus pelapor mengalami ancaman,intimidasi dan bahkan kekerasan fisik.Whistleblower merupakan seorang plapor dari tindak pidana korupsi sesuai dengan amanat Menurut Pasal 1 (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan hukum bagi pelapor dalam kasus korupsi dapat mencakup hak atas kerahasiaan identitas, perlindungan terhadap pembalasan atau hukuman, hak atas kompensasi atau insentif atas kontribusi mereka,karna whistblower merupakan hal pentidang dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Pada penelitian ini penulis ingin mengkaji dan juga meberikan pandangan terhadap perlindungan terhadap plapor tindak pidana korupsi ,agar meberikan kemanfaatan bagi pubik dan juga meberikan pandangan untuk pemerintah sebagai pembuat undang undang,dalam penelitian ini penulis mengunakan metode kualitatif dengan memakai jenis penelitian yuridis normative,Adapun penelitian yang di pakai yaitu studi kepustakaan(library research)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.