Urgensi Hakim Ad Hoc dalam Tindak Pidana Korupsi

  • Gibran Putra Ramadhan Faculty of Law, University of Jember
  • Namira Putri Kirani Faculty of Law, University of Jember
  • Favillrus Assaniyatul Jannah Faculty of Law, University of Jember
  • Brenda Virgina Faculty of Law, University of Jember
  • Nabil Taftazzany Muhammad Faculty of Law, University of Jember

Abstract

Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Baik keadilan dari sekitar maupun dari pemerintah. Kejahatan yang semakin meningkat di Indonesia mengharuskan pemerintah untuk membangun lembaga yang bertugas untuk mengadili suatu kejahatan. Salah satu kejahatan serius dan rumit ialah korupsi. Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan rakyat serta negara, maka dari itu pemerintah membangun lembaga Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya pengadilan ini dapat diharapkan agar dapat memberikan keadilan bagi warga maupun negara dan memberikan hukuman bagi individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana korupsi. Hakim ad hoc adalah seorang hakim yang ditunjuk secara khusus untuk memutuskan sebuah kasus tertentu, biasanya di bidang hukum internasional. Mereka dipilih dari kalangan ahli atau pakar di bidang tersebut. Tugas hakim ad hoc terbatas pada menyelesaikan kasus tertentu dan mereka tidak menjadi bagian tetap dari pengadilan atau badan hukum tertentu. Mereka diangkat secara ad hoc atau khusus untuk menangani kasus yang memerlukan keahlian atau pengalaman khusus. Contoh penggunaan hakim ad hoc adalah dalam kasus-kasus di Mahkamah Internasional atau dalam sengketa antara negara-negara di tingkat internasional, di mana hakim ad hoc dapat ditunjuk untuk membantu dalam penyelesaian kasus tersebut. Tindak pidana adalah suatu perilaku atau tindakan yang melanggar hukum dan dilarang oleh undang-undang, serta dapat menimbulkan sanksi pidana. Tindak pidana dapat mencakup berbagai jenis tindakan seperti kejahatan, pelanggaran, dan tindakan ilegal lainnya yang melanggar norma hukum yang berlaku. Hal ini juga bisa didefinisikan sebagai perilaku yang dapat merugikan kepentingan masyarakat atau individu dan melanggar hak asasi manusia. Pidana adalah bentuk hukuman yang diberikan oleh negara sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang.


 

Published
2023-06-01
How to Cite
RAMADHAN, Gibran Putra et al. Urgensi Hakim Ad Hoc dalam Tindak Pidana Korupsi. JURNAL ANTI KORUPSI, [S.l.], v. 3, n. 2, p. 33-47, june 2023. ISSN 2986-0741. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JAK/article/view/38853>. Date accessed: 08 may 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jak.v3i2.38853.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.