Urgensi Hakim Ad Hoc dalam Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Baik keadilan dari sekitar maupun dari pemerintah. Kejahatan yang semakin meningkat di Indonesia mengharuskan pemerintah untuk membangun lembaga yang bertugas untuk mengadili suatu kejahatan. Salah satu kejahatan serius dan rumit ialah korupsi. Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan rakyat serta negara, maka dari itu pemerintah membangun lembaga Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya pengadilan ini dapat diharapkan agar dapat memberikan keadilan bagi warga maupun negara dan memberikan hukuman bagi individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana korupsi. Hakim ad hoc adalah seorang hakim yang ditunjuk secara khusus untuk memutuskan sebuah kasus tertentu, biasanya di bidang hukum internasional. Mereka dipilih dari kalangan ahli atau pakar di bidang tersebut. Tugas hakim ad hoc terbatas pada menyelesaikan kasus tertentu dan mereka tidak menjadi bagian tetap dari pengadilan atau badan hukum tertentu. Mereka diangkat secara ad hoc atau khusus untuk menangani kasus yang memerlukan keahlian atau pengalaman khusus. Contoh penggunaan hakim ad hoc adalah dalam kasus-kasus di Mahkamah Internasional atau dalam sengketa antara negara-negara di tingkat internasional, di mana hakim ad hoc dapat ditunjuk untuk membantu dalam penyelesaian kasus tersebut. Tindak pidana adalah suatu perilaku atau tindakan yang melanggar hukum dan dilarang oleh undang-undang, serta dapat menimbulkan sanksi pidana. Tindak pidana dapat mencakup berbagai jenis tindakan seperti kejahatan, pelanggaran, dan tindakan ilegal lainnya yang melanggar norma hukum yang berlaku. Hal ini juga bisa didefinisikan sebagai perilaku yang dapat merugikan kepentingan masyarakat atau individu dan melanggar hak asasi manusia. Pidana adalah bentuk hukuman yang diberikan oleh negara sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.