Penerapan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi tanpa Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Pidana
Abstract
Korupsi merupakan salah satu bentuk tindak pidana berupa penggelapan serta perampasan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, tentunya tindak pidana korupsi merupakan perbuatan pidana yang sangat merugikan negara maupun masyarakat. Korupsi merupakan salah satu urgensi atau masalah besar yang harus diatasi khususnya di Indonesia yang menjadi isu hangat belakangan ini, namun angka korupsi masih sangat sulit untuk ditentukan jumlahnya karena banyak tindak korupsi yang belum diketahui. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kabar terkait kasus korupsi, yaitu dalam setahun KPK mengurus 74 kasus dan menetapkan 274 tersangka dalam jangka waktu satu tahun. Kasus tindak pidana korupsi bisa terjadi karena beberapa faktor, yaitu gaya hidup, dan dilakukan karena adanya dorongan dari pihak lain. Dalam kasus tindak pidana korupsi, Negara berhak untuk melakukan perampasan aset. Dengan diterapkannya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tanpa pemidanaan ialah suatu bentuk pengembalian aset negara yang bertujuan memaksimalkan penerapan tindak pidana agar tidak terjadi suatu permasalahan baru dan sebagai wujud ganti rugi atau pengembalian keuangan negara dengan maksud untuk memberikan sanksi kepada pelaku dengan mengurangi aset kekayaan mereka. perampasan aset juga memiliki manfaat bagi masyarakat yaitu hasil dari perampasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengadaan program sosial serta pembangunan yang lebih baik dan memiliki manfaat bagi masyarakat serta negara. Tujuan dibuatnya jurnal ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan atau implementasi perampasan aset hasil tindak korupsi lebih baik atau tidak daripada melakukan pemidanaan. Dengan metode deskriptif yang bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai suatu masalah yang sedang terjadi saat ini dan yang terjadi pada saat penelitian dilakukan.
KEYWORDS: Korupsi, Tindak Pidana, Perampasan Aset
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.