Rekomendasi FATF pada Prinsip Freezing without Delay
Dilema antara Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Indonesia
Abstract
Sistem keuangan dalan kancah Internasional saat ini tengah mengalami pergerakan yang begitu bebas. Hal ini lantas yang menyebabkan banyaknya celah untuk dilakukannya tindak pidana kejahatan terhadap uang seperti praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kejahatan keuangan kini dianggap sebagai ancaman integritas sistem keuangan dan mengancam kepentingan masyarakat dunia. FATF lantas dibentuk dengan membawa rezim APU PPT dengan menyusun standar untuk melakukan penanggulangan permasalahan kejahatan keuangan melalui 40 + 9 rekomendasi khusus. Dalam menyempurnakan rezimnya, FATF juga melakukan riset terhadap Negara-negara yang terindikasi tidak turut memenuhi rezim APU PPT berskala Internasional dan memasukkannya kedalam daftar hitam. Indonesia ialah Negara yang sempat masuk kedalamnya bersama dengan beberapa deretan Negara-negara lainnya. Dalam konteks pemberantasan TPPT, Indonesia dinilai belum patuh karena tidak menyesuaikan mekanisme pembekuan seketika terhadap aset yang diduga mengalir sebagai pendanaan terorisme dalam hukum nasionalnya. Permasalahan ini sesungguhnya didasari karena adanya perbedaan sistem hukum yang dianut. Meskipun Indonesia telah dinyatakan lepas dari daftar hitam tersebut, Indonesia tetap diharapkan dapat menyesuaikan hukum nasionalnya dengan rekomendasi yang ditetapkan oleh FATF. Dilema penerapan prinsip Freezing without Delay lantas dicoba untuk diukur dari tujuan hukum itu dibuat. Pemerintah yang cenderung mementingkan aspek kepastian hukum nasional, berbenturan dengan nilai kemanfaatan yang ditawarkan oleh FATF melalui rekomendasi yang ditetapkan. Dengan merujuk pada pendapat Gustav Radbruch dan Achmad Ali, karena adanya keadaan dewasa ini di ranah Internasional yang mendesak harus segera diterapkannya pembekuan serta-merta terhadap aset-aset diduga pelaku terorisme, sesungguhnya pertimbangan pemerintah akan kepastian hukum dapat diabaikan. Ini dilakukan guna mengedepankan aspek kemanfaatan dari mekanisme yang telah direkomendasikan oleh masyarakat global.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.