Peran Partai Politik terhadap Kader yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Setya Novanto Pelaku Korupsi E-KTP
Abstract
Indonesia adalah negara dengan sistem pemerintahan presidensial yang menggunakan demokrasi sebagai metode untuk menjalankan negara. Presiden Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibantu oleh satu wakil presiden. Meskipun tidak ada sistem kepartaian yang diamanatkan secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menerapkan sistem multipartai. Dalam sistem multipartai, partai politik berfungsi sebagai tempat wadah aspirasi masyarakat dan penghubung terhadap pemerintah. Salah satu fungsi penting dari partai politik adalah melakukan rekrutmen politik untuk mencari dan mengajak orang-orang berbakat dan aktif menjadi anggota partai politik, yang kemudian akan diseleksi untuk menjadi wakil rakyat di pemerintahan melalui sistem pemilu. Partai Gerindra adalah salah satu partai politik yang cukup dikenal di Indonesia dan memiliki ambisi politik untuk meraih kursi DPRD di setiap daerah, terutama di wilayah Kota Tasikmalaya. Namun, seringkali oknum anggota partai melakukan kesalahan kecil atau fatal yang dapat merugikan reputasi partai induknya. Oleh karena itu, partai politik harus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap kader-kadernya agar tidak terjadi tindakan pidana korupsi atau kesalahan lainnya yang merugikan negara dan masyarakat. Partai politik juga harus memiliki tindakan yang jelas terhadap anggotanya yang bermasalah. Sebagai contoh, Partai Gerindra telah mengambil tindakan terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus pidana korupsi. Salah satu contohnya adalah kasus mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Budi Susanto, yang terbukti melakukan korupsi anggaran. Gerindra langsung mencopotnya dari jabatannya dan memberikan sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan partai politik. Namun, tindakan yang dilakukan oleh partai politik terhadap anggotanya yang bermasalah belum selalu diikuti dengan tindakan hukum yang sesuai. Oleh karena itu, partai politik perlu memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap kader-kadernya, serta memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal agar tidak terjadi tindakan korupsi atau kesalahan lainnya yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam upaya menjaga moral pancasilais, partai politik juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam keuangan partai politik.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.