Peran Non Governmental Organization dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia: Studi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi Pantai Losari
Abstract
Negara indonesia adalah negara hukum, sesuai dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI ) Tahun 1945 karena arti penting hukum sebagai pedoman dalam bertingkah laku dan untuk mengatur segala kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masyarakat indonesia . seperti yang kita ketahui segala perbuatan warga negara telah diatur oleh hukum yang terdiri dari aturan,ketentuan, serta seluruh peraturannya masing-masing membahas hukum di dalam hukum terdapat 2 bidang yaini hukum perdata dan hukum pidana , membahas hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang aturan perbuatan yang dilarang seperti contohnya tindak pidana . tindak pidana adalah segala sesuatu perbuatan yang melanggar suatu aturan dan tentunya di dalam suatu pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi . Saat ini yang sangat menjadi sorotan di negara indonesia sendiri adalah tindak pidana korupsi atau yang sering masyarakat menyebut nya “TIPIKOR “ seiring pergantian pemerintah tetap saja kalah dalam upaya memerangi korupsi . yang artinya, tindak pidana korupsi tidak berkunjung padam. Upaya pemerintah dan keseriusannya dalam memberantas korupsi hingga membentuk KPK ( komisi pemberantasan korupsi) dalam penelitian ini akan membahas tentang tindak pidana korupsi pada suatu kasus dan sanksi apa yang diberikan .
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.